Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Duh! Ratusan Reklame Milik Bakal Calon Wali Kota Jogja Ternyata Langgar Aturan Pemasangan

Iwan Nurwanto • Jumat, 9 Agustus 2024 | 22:50 WIB
CAPTION: Petugas Satpol PP Kota Jogja saat melakukan penertiban reklame milik bakal calon wali kota yang terbukti melanggar pada Kamis (9/8/2024.
CAPTION: Petugas Satpol PP Kota Jogja saat melakukan penertiban reklame milik bakal calon wali kota yang terbukti melanggar pada Kamis (9/8/2024.

JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Jogja menertibkan ratusan reklame milik para bakal calon kepala daerah.

Penertiban tersebut dilakukan karena terbukti melanggar aturan.


Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, hingga Kamis (8/8/2024) total sudah ada 230 reklame bermuatan politik yang dilakukan penertiban oleh pihaknya.

Dasar hukum penertiban melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 6 tahun 2022.


Dia menjelaskan, ratusan reklame tersebut ditertibkan karena terbukti tidak memiliki izin dan atau belum membayar pajak.

Namun memang ada sebagian reklame yang sudah berizin, hanya pemasangannya kurang tepat.


“Misalnya diikatkan di pohon, tiang penerangan jalan umum dan ada juga yang dipasang di pagar kantor pemerintah,” ujar Octo, Jumat (9/8/2024).


Octo melanjutkan, terhadap ratusan reklame yang sudah diterbitkan sejatinya bisa diambil kembali oleh pemilik.

Namun memang harus dibarengi dengan pengurusan izin dan pembayaran pajak reklame.


Dia pun menegaskan, apabila izin sudah diurus, pemasangannya juga harus sesuai dengan aturan. Artinya tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon dan atau rambu-rambu lalu lintas.


“Kalau nanti dipasang tidak sesuai ketentuan pasti akan kami tertibkan lagi,” kata Octo.


Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja Budi Santosa menyampaikan, reklame bermuatan politik sebelum masa pilkada masuk kategori reklame iklan. Sehingga regulasi pemasangannya pun harus melalui peraturan daerah.


“Mekanisme pengajuan izin reklame melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Regulasi tempat-tempat reklame dan larangan juga sudah ada di Perda dan Perwal,” beber Budi.


Terpisah, Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja Baharuddin Kamba mendorong, agar Satpol PP Kota Jogja tidak tebang pilih melakukan penerbitan. Artinya, siapapun pemilik reklame harus ditindak sesuai peraturan.


Dia pun berharap, agar relawan dan tim bakal calon wali kota juga harus memahami aturan tentang reklame reklame. Termasuk proses perizinan serta lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan.


“Jangan pasang baliho atau reklame terlebih dahulu, baru mengurus izin kemudian,” pesan Kamba. (inu)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#bakal calon wali kota #Satpol PP Kota Jogja #Politik #Kota Jogja #FORPI #Jogja Smart Service #melanggar aturan #aturan #pemerintah #pemasangan #baliho #reklame #perda #Jogja