Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dinilai Mencemarkan Nama Baik, DPC PKB Kota Jogja Polisikan Mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy

Iwan Nurwanto • Rabu, 7 Agustus 2024 | 22:57 WIB
Jajaran DPC PKB Kota Jogja saat membuat laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lukman Edy di Polresta Yogyakarta, Rabu (7/8/2024).  (IWAN NURWANTO/radar jogja)
Jajaran DPC PKB Kota Jogja saat membuat laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lukman Edy di Polresta Yogyakarta, Rabu (7/8/2024). (IWAN NURWANTO/radar jogja)

JOGJA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Jogja melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Muhammad Lukman Edy ke Polresta Yogyakarta pada Rabu (7/8/2024).

Pelaporan tersebut berdasar atas dugaan pencemaran nama baik.

Ketua DPC PKB Kota Jogja Solihul Hadi mengatakan, pihaknya melaporkan Edy Lukman atas statement-nya yang dirasa mencederai PKB.

Menurut dia, pelaporan ke kepolisian merupakan salah satu cara yang sah secara konstitusi untuk menindaklanjuti pelanggaran yang sudah dilakukan.

Solihul menegaskan, statement yang disampaikan Edy Lukman juga dinilai oleh kalangan pengurus partai merupakan berita bohong karena tidak sesuai fakta.

Sehingga kemudian berdampak tercemarnya nama baik bagi PKB.

“Ini merupakan bagian dari langkah yang secara konstitusi sah dilakukan warga negara baik perorangan maupun kelembagaan,” ujar Solihul saat ditemui di Polresta Yogyakarta.

Dia menjelaskan, bahwa Edy Lukman mencemarkan nama baik PKB melalui keterangannya secara langsung yang kemudian terdokumentasi di media sosial.

Sehingga dalam pelaporan itu, DPC PKB Kota Jogja juga melampirkan berbagai bukti berupa pemberitaan dan potongan video yang tersebar di media sosial.

Solihul pun berharap, dengan sudah dilakukannya pelaporan tersebut pihak kepolisian dapat segera dapat menindaklanjuti.

Sebab pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Edy Lukman dirasa sangat merugikan bagi PKB.

Sebagaimana diketahui Lukman Edy menyampaikan berkurangnya peran Dewan Syuro yang kemudian berdampak pada dinamika internal PKB dengan relasi PBNU.

Hal itu diungkapkan Lukman Edy di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Meskipun demikian kami tetap solid, PBNU dengan PKB dua entitas yang berbeda, NU menjalankan peraturan ormas, PKB sesuai parpol,” tegas Solihul.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio menerangkan, bahwa laporan dari DPC PKB Kota Jogja sudah diterima pihaknya.

Adapun laporan yang masuk berupa pencemaran nama baik melalui ITE.

Probo menyatakan, pihaknya juga akan menindaklanjuti pelaporan tersebut.

Nantinya, polisi akan melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan kepada pelapor.

Hanya saja untuk tahap pemeriksaan akan disesuaikan keluangan waktu pelapor.

“Intinya laporan sudah kami terima,” beber Probo. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#pencemaran nama baik #dpp pkb #dilaporkan polisi #pencemaran #PBNU #PKB #lukman edy