Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bawaslu Kota Jogja Ingatkan Kerawanan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara, Ada Potensi Salah Penempatan TPS hingga Aparat Ikut Terdaftar Pemilih

Iwan Nurwanto • Selasa, 6 Agustus 2024 | 19:35 WIB
Ilustrasi KPU Kota Jogja Tambah Satu tempat pemungutan suara (TPS) reguler pada Pilkada 2024.
Ilustrasi KPU Kota Jogja Tambah Satu tempat pemungutan suara (TPS) reguler pada Pilkada 2024.

JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja meminta agar penyelenggara pemilu mengantisipasi berbagai potensi kerawanan selama proses penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah pelanggaran

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Jogja Siti Nurhayati mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat terkait dengan hal tersebut. Yakni, melalui surat bernomor 274/PM.00.02/K.YO-05/08/2024 tentang Imbauan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja Tahun 2024.

Siti menjelaskan, dalam surat tersebut bawaslu mengingatkan penyelenggara pemilu agar memperhatikan ketaatan terhadap prosedur dan jadwal yang sudah ditentukan. Sehingga kemudian tahapan pilkada bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai jadwal pada 9-11 Agustus mendatang.

Lebih dari itu, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja juga diminta memperhatikan akurasi data pemilih. Hal itu untuk mengantisipasi adanya salah penempatan pemilih di tempat pemungutan suara.

Kemudian tidak digunakan hak suara untuk pemilih yang sudah meninggal, pemilih tidak dikenal, pemilih dibawah umur, pemilih bukan penduduk setempat, anggota TNI/Polri masuk daftar pemilih, serta validitas data ragam pemilih disabilitas.

“Tujuan dari surat imbauan ini adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap kerawanan-kerawanan yang terjadi dalam penyusunan DPS,” ujar Siti dalam keterangannya, Selasa (6/8).

Nurhayati menyebut, juga ada beberapa potensi kerawanan dalam penyusunan DPS. Yakni data DPS tidak sesuai dengan data yang tertera dalam Sidalih atau pada laman cekdptonline.kpu.go.id.

Baca Juga: Kemenkes Luncurkan PP Kesehatan Baru, Batasi Konsumsi Gula Garam Lemak pada Remaja: Cegah Peningkatan Risiko Penyakit Gagal Ginjal, Ini Ketentuannya

Kemudian juga ada kerawanan berupa KPU tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau saran perbaikan pengawas Pemilu. Lalu daftar pemilih tidak diumumkan di papan pengumuman RT atau RW atau kantor kelurahan dan kurang dari 10 hari. 

“Serta KPU tidak melakukan pencermatan ulang daftar pemilih pada sidalih yang disandingkan dengan data excel penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran,” sambung Siti.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro menyampaikan, berdasarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Kota Jogja mencapai 322.305 jiwa. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan pemilih Pemilu 2024 lalu yang jumlahnya 321.645 jiwa.

Harsya menyampaikan, untuk rapat pleno DPS dijadwalkan pada tanggal 10-11 Agustus 2024 mendatang. Sebelum tahapan itu, pihaknya juga melaksanakan tahap rapat pleno DPS di tingkat kelurahan dan kemantren.

 “Sehingga kami belum dapat memastikan apakah ada kecenderungan jumlah naik atau turun,” terang Harsya. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kota Jogja #Rapat Pleno #rawan kecurangan pemilu #daftar pemilih sementara