Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sewa KJPP untuk Taksir PBB P2 YIA, BKAD Kulon Progo Taruma Nilai Pajak Rp 28 M Tinggal Rp 7 M

Anom Bagaskoro • Selasa, 6 Agustus 2024 | 04:10 WIB

ANTRE: Puluhan pengguna layanan penerbangan mengantri di konter bagasi.ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA
ANTRE: Puluhan pengguna layanan penerbangan mengantri di konter bagasi.ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA
 

RADAR JOGJA - Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo menggunakan jasa Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mentaksir nilai objek pajak YIA. Upaya ini dilakukan untuk mengatasi keberatan dari pihak YIA atas nilai PBB P2.


Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak BKAD Kulon Progo Chris Agung menyampaikan, alasan menyewa KJPP lantaran, di 2021 lalu YIA merasa keberatan karena nilai PBB P2 dianggap tidak sesuai dengan perhitungannya. Bahkan pihak YIA melampirkan gugatan ke pengadilan pajak.

Dari hasil pengadilan itulah, pihak pemkab justru dirugikan karena nilai pajak berkurang dari yang awalnya Rp 28 miliar menjadi Rp 7 miliar di 2021. Hal ini terus berlanjut hingga 2023. "Melalui bidang pengadaan barang dan jasa Sekda Kulon Progo, kami menggunakan jasa KJPP MBPRU & Partners," ucapnya, Senin (5/8).


KJPP sengaja dipilih untuk menilai objek pajak secara objektif. Sehingga, dimungkinkan tak ada keberatan lagi dari pihak YIA. Sebenarnya, kata dia, untuk menilai objek pajak, BKAD bisa saja membentuk tim penilai yang terdiri dari ASN.

Namun, karena belajar dari riak-riak di tahun sebelumnya, BKAD lebih memilih untuk menyewa KJPP. Harapannya agar penetapan nilai PBB P2 sesuai dengan presepsi kedua belah pihak. "Kewewenangan untuk menilai objek pajak berupa tanah dan bangunan akan digarap KJPP," ujarnya.


KJPP saat ini tengah melakukan pengecekan lapangan, dengan tujuan melakukan penilaian. Penilaian akan dilangsungkan, sejak 24 Juli hingga 22 Agustus nanti. Setelah muncul nominal objek pajak, BKAD akan memasukkan nominal pada rumus penentuan PBB P2.

Chris menjelaskan, penilaian objek pajak khusus seperti bandara, sebenarnya dapat dilakukan sekali dalam setahun. Berbeda dengan objek pajak lain yang hanya diperbolehkan menilai tiga tahun sekali. Hal ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini membolehkan penilaian objek pajak khusus setiap tahunnya.


Sebelumnya, perihal PBB P2 YIA memang sempat menjadi pertanyaan DPRD Kulon Progo. Lantaran, nilai PBB P2 tergolong kecil usai YIA mengajukan gugatannya ke pengadilan pajak. Anggota Badan anggaran DPRD Kulon Progo Jeni Widyatmoko menyoroti hal ini. Menurutnya, nilai PBB P2 sama sekali tak sesuai dengan realitanya.


Jeni menjelaskan, apabila dibandingkan dengan PBB P2 di 2021, angka Rp 28 miliar lebih masuk akal dibayarkan pada tahun ini. Terutama keberadaan status YIA, sebagai bandara internasional yang mengakomodir wilayah Jogja-Jateng membuat pihak bandara tak lagi dapat beralasan untuk meminta pengurangan PBB P2."Harapannya di tahun ini PBB P2 bandara bisa sesuai dengan nominalnya," ucap Jeni. (gas/pra)

 

 

Editor : Satria Pradika
#PBB P2 YIA #Sewa KJPP #Pajak #BKAD Kulon Progo