JOGJA - Komisi Informasi Pusat RI melakukan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di E Hotel Yogyakarta, Jumat (2/8/2024). Penyusunan dilakukan secara objektif dan rasional, untuk mengetahui indeks keterbukaan informasi publik seluruh indonesia.
Penyusunan IKIP merupakan Program Prioritas Nasional RPJMN Tahun 2020-2024 yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020. penyusunan tersebut dilakukan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Komisioner KI Pusat, Tim Ahli IKIP, Pokja Daerah, Informan Ahli dan beberapa jurnalis.
"Berkontribusi 70 persen (dari Tim Penilai Informan Ahli) dan 30% (penilaian) dari pusat," ujar Komisioner KPI Handoko Agung Saputro, Jumat (2/8/2024).
Ia mengatakan penyusunan dilakukan dengan metodologi ilmiah untuk mencari dan menghimpun dakta data serta persepsi yang ditampilkan dari Pokja Daerah. Ia menegaskan kepada perwakilan dari setiap instansi pemerintah untuk tidak berkecil hati apabila masih belum maksimal perihal keterbukaan informasi publik.
"Masyarakat juga diharapkan bisa objektif dan proporsional menilai apanyang dilakukan pemerintah," ujarnya disela acara
Evaluasi tersebut meliputi pembandingan keterbukaan informasi Pemprov DIY dari tahun ke tahun. Hasilnya diharapkan bisa mengetahui apakah UU Keterbukaan Informasi Publik telah dilaksanakan dengan baik.
Baca Juga: Usai Resmikan Kepingan Pemain Asing Terakhir, PSS Sleman Datangkan Pemain Muda 22 Tahun
"Menilai dari 1 Januari sampai 31 Desember 2023 dengan melihat Kabupaten/kota se DIY," tuturnya.
Ketua KID DIY Erniati menambahkan hasil penyusunan dibarapkan bisa memotret KIP di DIY. Penilaian dilakukan oleh 10 informan ahli mulai dari akademisi, masyarakat dan jurnalis. Hal itu untuk memberikan beragam sudut pandang dalam penilaian keterbukaan informasi publik.
"Penilaian IKIP tahun 2023 (DIY) kategori sedang, harapanya tahun 2024 meningkat menjadi baik," ujarnya.
Indikator penyusunan dilihat dari aspek politik, sosial ekonomi dan hukum. Nanti akan di spesifikan kembali apakah penyelenggaraanya terdapat hambatan atau ada regulasi yang menghambat masyarakat mengakses informasi. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin