Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Meski Depo Sudah Buka, Satpol PP Kota Jogja Masih Kucing-kucingan dengan Pembuang Sampah Liar

Iwan Nurwanto • Jumat, 2 Agustus 2024 | 18:40 WIB
Ilustrasi sampah liar di Jogja
Ilustrasi sampah liar di Jogja

JOGJA - Meskipun depo-depo sudah dibuka, lokasi pembuangan sampah liar masih menjamur di Kota Jogja. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Jogja mengaku kewalahan, lantaran para pelaku selalu kucing-kucingan dengan petugas.

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan operasi yustisi kepada pelaku pembuangan sampah liar. Baik itu melalui kegiatan patroli rutin maupun penindakan berupa teguran.

Selain itu, tidak sedikit pula para pelaku yang dibawa ke meja hijau untuk disidangkan tindak pidana ringan (tipiring). Itu sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 10 tahun tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Meskipun sudah ada berbagai bentuk penindakan, dia tak menampik, titik-titik pembuangan sampah liar memang masih marak di Kota Jogja. Dia pun mengakui, kalau para pelaku juga kerap kucing-kucingan dengan Satpol PP. Artinya, para pelaku mencari waktu pembuangan ketika sedang tidak ada petugas yang berjaga.

“Misal kami juga mendapatkan informasi membuang sampah tengah malam, ketika kami tunggui mereka (pembuang sampah liar) akan muter dulu. Nanti mereka membuangnya menunggu ketika sudah sepi atau petugas geser,” ujar Octo, Jumat (2/8).

Octo pun menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. Lantaran meski saat ini depo-depo sampah telah dibuka. Faktanya masih ada saja yang membuang di pinggir-pinggir jalan.

Dalam beberapa kasus penindakan secara yustisi, pihaknya memang menemukan banyak dari pelaku bukan warga Kota Jogja. Beberapa merupakan karyawan, pengusaha, dan anak kost. Sehingga para pelaku pun diberikan edukasi ketentuan dan jadwal buka depo terlebih dahulu.

Namun jika mengulangi perbuatannya, Octo memastikan, para pelaku pembuangan sampah liar tersebut akan diberikan sanksi tegas. Bahkan jika sudah masuk ranah pengadilan, tidak menutup kemungkinan akan menerima denda yang lebih besar.

Dia pun mendorong agar masyarakat bisa berperan aktif untuk mengawasi para pelaku pembuangan sampah liar. Sehingga pihaknya aktif berkomunikasi dengan kader-kader kampung panca tertib. Serta masyarakat juga bisa melapor melalui aplikasi Sigap Mantap yang terintegrasi dengan Jogja Smart Service (JSS).

“Melalui program kampung panca tertib kami juga sosialisasikan kepada masyarakat bagaimana mengelola dan memilah sampahnya sendiri,” terang Octo.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jogja Aman Yuriadijaya menyampaikan, dalam hal penegakan perda tentang pengelolaan sampah dapat dilakukan melalui operasi yustisi maupun non yustisi. Sehingga Satpol PP sebagai aparat penegak perda harus benar-benar memahami dari segi regulasi maupun substansinya.

Aman melanjutkan, upaya pengelolaan sampah sudah diwujudkan pemerintah melalui program Organikkan Jogja. Dalam program tersebut pemerintah akan memberikan edukasi tentang pengelolaan sampah dari tingkat RT melalui kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Serta bekerjasama dengan Forum Bank Sampah (FBS) Kota Jogja.

“Saya berharap, melalui FBS Jogja dapat memberikan informasi mengenai pengelolaan sampah baik organik maupun anorganik secara personal di setiap wilayah,” katanya. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#darurat sampah #Kota Jogja #Sampah #Sampah Liar