Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

KPU Kota Jogja Tambah Satu TPS di Kelurahan Sosromenduran karena Lampaui Batas Jumlah Pemilih

Iwan Nurwanto • Jumat, 2 Agustus 2024 | 06:45 WIB
Ilustrasi KPU Kota Jogja Tambah Satu tempat pemungutan suara (TPS) reguler pada Pilkada 2024.
Ilustrasi KPU Kota Jogja Tambah Satu tempat pemungutan suara (TPS) reguler pada Pilkada 2024.

 

RADAR JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja dipastikan menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS) reguler pada Pilkada 2024. Kebijakan tersebut diterapkan di kelurahan Sosromenduran, Gedongtengen karena adanya jumlah pemilih yang melebihi batas regulasi.


Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan, sesuai aturan yang berlaku di pilkada tahun ini jumlah pemilih dalam satu TPS dibatasi sebanyak 600 orang. Hal itu, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024.


KPU Kota Jogja menemukan ada satu TPS di kelurahan Sosromenduran tepatnya di Kampung Sitisewu yang memiliki 659 pemilih. Sehingga perlu menambah satu TPS agar pemungutan suara di wilayah tersebut bisa sesuai dengan regulasi.


Selain menambah satu TPS reguler, kata dia, KPU Kota Jogja juga menambah dua TPS khusus. Yakni di Rutan Kelas II A Jogjakarta sebanyak satu TPS dan Lapas Kelas II Jogjakarta satu TPS. Sehingga dengan penambahan tiga TPS itu kini total TPS untuk Pilkada 2024 berjumlah 651 TPS.


Menurut Harsya, dalam proses penambahan TPS lokasi khusus itu pihaknya juga berkoordinasi dengan pengurus lapas dan rutan. Sebab petugas KPU Kota Jogja tidak bisa melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung.“Intinya penambahan TPS ini kami lakukan untuk memfasilitasi banyaknya pemilih,” terangnya.


Harsya mengungkapkan, bpihaknya mulai dari tanggal 1 sampai 3 Agustus 2024 juga melakukan rapat pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat kelurahan. Kemudian dilanjutkan dengan penetapan daftar pemilih sementara (DPS). Kegiatan tersebut nantinya akan berujung pada penetapan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).


Jumlah potensi pemilih pada Pilkada 2024 ini berjumlah 322.305. Jumlah itu diketahui lebih banyak dibandingkan dengan Pemilu 2024 lalu yang jumlahnya 321.645 pemilih.“Namun belum bisa dikatakan ada peningkatan jumlah pemilih, karena nanti masih harus melalui proses pleno sebelum ditetapkan sebagai DPT,” ungkap Harsya.


Ketua Bawaslu Kota Jogja Andie Kartala menyampaikan, tahap pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih harus menjadi perhatian penyelenggara pemilu. Sebab dalam proses tersebut ada berbagai potensi kerawanan.


Contohnya pada Pemilu 2024 lalu, dimana pernah ditemukan adanya pemilih yang memenuhi syarat namun tidak dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Yakni di kemantren Wirobrajan, Jetis, Gondokusuman, Gondomanan, dan Gedongtengen.“Sehingga memang harus perlu diantisipasi,” katanya. (inu/din)

Editor : Satria Pradika
#pilkada 2024 #Kota Jogja #Komisi Pemilihan Umum #coklit #kpu ri #tempat pemungutan suara (TPS)