RADAR JOGJA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja terus berupaya agar anak-anak bisa memiliki dokumen kependudukan berupa akta kelahiran. Sebab, tiap tahun selalu menemukan anak yang belum memiliki akta kelahiran.
Kepala Disdukcapil Kota Jogja Septi Sri Rejeki mengatakan, hingga Juni tahun ini pihaknya sudah menerbitkan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) berupa akta kelahiran kepada tujuh anak. Kemudian selama 2023 lalu ada enam anak yang diterbitkan dokumen adminduknya.
Septi menyebut, ada berbagai faktor penyebab masih adanya anak yang belum memiliki akta kelahiran. Biasanya, dikarenakan anak tersebut lahir dari orang tua yang tidak melakukan pernikahan. Kemudian juga anak yang dititipkan ke panti asuhan. Serta ada pula warga luar daerah dokumen adminduknya belum lengkap ketika masuk ke Kota Jogja.Ada masyarakat yang berpindah dari luar Kota Jogja masuk ke Kota Jogja tetapi tidak punya akta kelahiran.”Sehingga akhirnya menjadi PR kami,” ujar Septi, Rabu (31/7).
Meskipun demikian pihaknya memastikan kelompok rentan tersebut tetap mendapatkan pelayanan pengurusan adminduk. Bahkan bagi anak yang tidak tahu riwayat orang tua kandungnya pun tetap bisa memiliki akta kelahiran. Yakni dengan mengikutkan anak dalam kartu keluarga (KK) pengampu.
Dia juga menegaskan, cakupan kepemilikan akta kelahiran di Kota Jogja juga sudah cukup tinggi. Sebab anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran langsung ditindaklanjuti. Adapun hingga Juni capaiannya sudah menyentuh pada angka 99,51 persen.“Semua bisa diselesaikan dengan kolaborasi dan bersinergi dengan OPD, lembaga, yayasan, hingga kementerian,” terang Septi.
Anggota Komisi A DPRD Kota Jogja Tri Waluko Widodo menyampaikan, kelengkapan adminduk sangat penting dimiliki masyarakat. Lantaran dokumen-dokumen tersebut merupakan salah satu bukti legalitas kependudukan sebagai warga negara.
Dia pun mendorong Disdukcapil Kota Jogja terus melakukan sosialisasi terkait dengan tertib adminduk kepada masyarakat. Entah itu melalui tatap muka maupun menggunakan platform media sosial.
Sebab menurutnya, sosialisasi yang maksimal akan sangat berdampak pada ketertiban masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Namun tersebut juga harus dibarengi dengan kemudahan aksesibilitas masyarakat untuk mendapatkan layanan pengurusan adminduk.“Intinya, dengan tertib adminduk masyarakat bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara,” kata Tri. (inu/din)