RADAR JOGJA – Pemprov DIY akan menggencarkan pengawasan jajanan di sekolah-sekolah. Di antaranya dengan memastikan kesehatan makanan yang dijajakan di dalam sekolah. Juga pesan ke anak-anak sekolah tak jajan sembarangan.
Itu sebagai tindak lanjut terbitnya peraturan pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Pasal 202 berisi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menetapkan kebijkan pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular yang berkaitan dengan peredaran makanan di sekolah-sekolah.
"Kita memang kudu weling sama anak anak kita jajan yang sudah ada di dalam lingkungan sekolah," kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Beny Suharsono saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
Dia mengatakan, pemprov wajib mengawasi kandungan makanan beserta penjualnya. Pengawasan tersebut dilakukan melalui setiap pengurus sekolah.
"Jadi yang menjual jajanan di dalam dan luar sekolah itu bisa berkomunikasi dengan pihak sekolah terkait standar kesehatan makanan," ujarnya.
Ia menilai masih banyak peredaran makanan yang dinilai kurang sehat dengan ditandai warnanya yang begitu mencolok. Maka dari itu, pengawasan terkait makanan yang dijual khususnya diluar sekolah perlu dilakukan.
Peraturan tersebut sebagai penguatan untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap anak khususnya dalam konsumsi makanan di sekolah. Ia mengatakan walaupun di dalam sekolah sudah banyak makanan, namun siswa cenderung jajan di luar sekolah. "Ketika istirahat jajan lewat pagar, itu mungkin harus hati hati," tuturnya.
Dalam melakukan pengawasan juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait. Hal itu karena dinas yang mengetahui standar aman makanan di antaranya BPOM dan dinkes. "Misal setiap senin pagi upacara bisa dimitigasi, sosialisasinya, itu bisa masuk itu," jelasnya.
Para orangtua siswa dinilai juga harus membantu menyosialisasikan kepada siswa agar tidak jajan dengan sembarangan. Tidak menutup kemungkinan cara pengecekan makanan akan dilakukan dengan cara mengambil sampel untuk diteliti.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Suhirman mengaku, telah bekerjasama dengan BBPOM DIY untuk mengawasi makanan itu di setiap sekolah. Setiap sekolah kadang juga sudah inisiatif mengajukan sendiri. "Kami akan programkan secara rutin pengecekan makanan di sekolah," ujarnya.
Setiap sekolah juga terdapat kelas sehat dan sekolah adiwiyata yang masuk dalam upaya menjaga kesehatan di sekolah. Jadi pengawasan lebih detailnya akan dilakukan pengecekan ke sekolah-sekolah. "Kami di kantin sekolah sudah terpantau terkait produk makanan yang dijual," tuturnya.
Baca Juga: Awasi Kantin Bersama Disdikpora, di Luar Sekolah Butuh Upaya Ekstra
Ia juga menyampaikan terkait aturan siswa yang dilarang membeli makanan dari luar. Hal itu untuk memudahkan pemantauan makanan yang dikonsumsi para siswa. "Sejak MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) kami sudah terapkan bahwa siswa tidak boleh jajan di luar pagar sekolah," jelasnya. (oso/pra)