Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PP tentang Kesehatan Telah Terbit, Pemprov DIY akan Awasi Peredaran Makanan di Sekolah

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 31 Juli 2024 | 23:04 WIB
Makanan pengganti nasi namun tetap mengenyangkan cocok untuk diet.
Makanan pengganti nasi namun tetap mengenyangkan cocok untuk diet.

JOGJA - Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Pasal 202 berisi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten/kota untuk menetapkan kebijakan pengendalian faktor resiko penyakit tidak menular yang berkaitan dengan peredaran makanan di sekolah-sekolah. 

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Beny Suharsono mengatakan bahwa Pemprov wajib mengawasi kandungan makanan beserta penjualnya. Pengawasan tersebut dilakukan melalui setiap pengurus sekolah. 

"Jadi yang menjual jajanan di dalam dan luar sekolah itu bisa berkomunikasi dengan pihak sekolah terkait standar kesehatan makanan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).

Ia menilai masih banyak peredaran makanan yang dinilai kurang sehat dengan ditandai warnanya yang begitu mencolok. Maka dari itu, pengawasan terkait makanan yang dijual khususnya di luar sekolah perlu dilakukan. 

"Kita memang kudu weling sama anak anak kita jajan yang sudah ada di dalam lingkungan sekolah," tandasnya. 

Peraturan tersebut sebagai penguatan untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap anak khususnya dalam konsumsi makanan di sekolah. Ia mengatakan walaupun di dalam sekolah sudah banyak makanan, namun siswa cenderung jajan di luar sekolah. 

"Ketika istirahat jajan lewat pagar, itu mungkin harus hati hati," tuturnya. 

Dalam melakukan pengawasan  pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait. Hal itu karena dinas yang mengetahui standar aman makanan di antaranya BPOM dan Dinkes. 

"Misal setiap Senin pagi upacara bisa dimitigasi, sosialisasinya, itu bisa masuk itu," jelasnya.

Para orangtua siswa dinilai juga harus membantu menyosialisasikan kepada siswa agar tidak jajan dengan sembarangan. Tidak menutup kemungkinan cara pengecekan makanan akan dilakukan dengan cara mengambil sampel untuk diteliti.

Baca Juga: GAIA Cosmo Usung Tema Local Pride pada Perayaan Anniversary Ke-8

Sejalan dengan itu Wakil Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Suhirman mengatakan telah bekerjasama dengan BBPOM DIY untuk mengawasi makanan itu di setiap sekolah. Setiap sekolah kadang juga sudah inisiatif mengajukan sendiri. 

"Kami akan programkan secara rutin pengecekan makanan di sekolah," ujarnya.

Setiap sekolah juga terdapat kelas sehat dan sekolah adiwiyata yang masuk dalam upaya menjaga kesehatan di sekolah. Jadi pengawasan lebih detailnya akan dilakukan pengecekan ke sekolah-sekolah. 

"Kami di kantin sekolah sudah terpantau terkait produk makanan yang dijual," tuturnya.

Ia juga menyampaikan terkait aturan siswa yang dilarang membeli makanan dari luar. Hal itu untuk memudahkan pemantauan makanan yang dikonsumsi para siswa. 

"Sejak MPLS kita sudah terapkan bahwa siswa tidak boleh jajan di luar pagar sekolah," jelasnya. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Jajan Berlebihan #Kota Jogja #BPOM Jogja #peredaran makanan dan minuman