RADAR JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja terus mengupayakan pengurangan sampah plastik mulai Agustus. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40/ 2024 tentang Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja Ahmad Haryoko mengatakan, dalam peraturan tersebut pihaknya mendorong agar masyarakat dan pengusaha untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai. Khususnya yang selama ini berfungsi sebagai kemasan atau tas belanja.
Dia menjelaskan, oleh karena itu pihaknya untuk saat ini cukup intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi diawali kepada para pelaku usaha perhotelan, restoran, dan toko ritel.
Ke depan, DLH Kota Jogja juga tidak hanya menerapkan kebijakan kepada para pengusaha. Namun seluruh lapisan masyarakat. Termasuk di perangkat daerah Pemkot Jogja, agar konsumsi makanan saat kegiatan menggunakan kemasan ramah lingkungan dan meminimalkan kemasan plastik.
“Intinya kami mendorong masyarakat maupun pengusaha untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai sebagai kemasan atau tas belanja,” ujar Haryoko, Selasa (30/7).
Haryoko membeberkan, sampah plastik memang cukup dominan karena persentasenya mencapai 31 persen dari total produksi sampah di Kota Jogja. Kemudian dari segi dampak lingkungan pun sampah plastik juga membutuhkan ratusan tahun untuk terurai.
Sehingga, sampah plastik sudah waktunya dikurangi melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dalam perwal Nomor 40/ 2024 pun ada aturan supaya pelaku usaha menyediakan produk pengganti plastik sekali pakai.
Yakni bisa menggunakan paper bag, kantong berbahan organik, atau berupa tas kain. Sementara untuk jenis kemasan yang wajib dikurangi meliputi kantong plastik, styrofoam, sedotan plastik, wadah makanan dan atau minuman, serta alat makan sekali pakai berbahan plastik.
Dalam perwal tersebut juga mengatur masyarakat perorangan dan pelaku usaha agar dapat melakukan pendauran ulang plastik sekali pakai dengan pihak lain. Apabila ada pelaku usaha yang melanggar ketentuan perwal tersebut maka dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis.“Sanksi di perwal memang tidak memberatkan, karena lebih mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup,” kata Haryoko.
Kordinator Kelompok Gandeng Gendong Kencana Boga Fera Indrayati menyambut baik upaya Pemkot Jogja untuk mengurangi sampah plastik. Sebab selama ini pihaknya juga tengah berupaya mengurangi kemasan plastik. Yakni dengan mengganti kemasan makanan menggunakan kertas atau daun.
Meskipun demikian, diakuinya, memang ada beberapa jenis makanan yang tidak bisa menggunakan pembungkus berbahan organik. Misalnya snack basah yang mau tidak mau harus menggunakan kemasan plastik.
Serta terkadang ada pula pembeli yang menghendaki harus menggunakan kemasan plastik.“Namun kami berusaha pelan-pelan mengurangi plastik sekali pakai,” terang Fera. (inu/din)
Editor : Satria Pradika