JOGJA - Masyarakat Kota Jogja khususnya di wilayah kemantren Ngampilan resah dengan kegiatan kebut-kebutan di ruas Jalan Letjen Suprapto. Keresahan tersebut dituangkan melalui tulisan protes pada badan jalan.
Pantauan Radar Jogja pada Selasa (307) memang terdapat beberapa wujud protes bertuliskan JL LETJEN SUPRAPTO BUKAN SIRKUIT. Tulisan tersebut nampak pada beberapa titik di sepanjang ruas Jalan Letjen Suprapto.
Salah satu warga sekitar Yudha Haikal mengatakan, tulisan tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan warga. Lantaran resah dengan kegiatan kebut-kebutan yang kerap terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) pada ruas jalan tersebut.
Yudha mengungkap, kondisi jalan yang satu arah dan lurus memang kerap dimanfaatkan oleh pengguna jalan untuk memacu kendaraannya. Sehingga berdampak pada seringnya kejadian kecelakaan yang tidak jarang menimbulkan korban jiwa.
“Selama bulan Juli ini sudah ada dua korban meninggal dunia, satu korbannya balita. Kalau kecelakaan yang sampai tidak meninggal dunia mungkin sudah puluhan kejadian,” ujar Yudha saat ditemui.
Atas kondisi tersebut, menurut Yudha, masyarakat berharap pemerintah bisa mengkaji kembali penerapan satu arah di Jalan Letjen Suprapto. Lantaran meski sudah ada berbagai rambu peringatan kenyataannya tetap tidak dihiraukan oleh pengguna jalan.
Disamping itu, kata dia, dengan penerapan satu arah juga berdampak pada matinya perekonomian milik masyarakat sekitar. Sebab banyak pengguna jalan yang memilih tidak ingin berhenti atau mampir pada usaha-usaha di sepanjang Jalan Letjen Suprapto.
“Contohnya ada warung mie ayam yang sekarang tutup setelah diberlakukannya satu arah. Belum usaha-usaha yang lain,” terang Yudha.
Sebagaimana diketahui, penerapan satu arah di Letjen Suprapto sudah diterapkan sejak tahun 2020 lalu. Dasar kebijakan tersebut karena Pemprov DIY ingin mendukung kawasan Malioboro. Tujuannya, agar lalu lintas menuju Malioboro menjadi lebih lancar.
Dikonfirmasi terkait dengan keluhan masyarakat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Agus Arif Nugroho menyatakan, bahwa pihaknya sudah menerapkan kebijakan di ruas Jalan Letjen Suprapto. Yakni melalui pemasangan rambu batas kecepatan, delapan titik pita penggaduh, dan zebra cross.
Menurut dia, batas kecepatan maksimal di ruas jalan tersebut sejatinya 40 kilometer per jam. Namun dia tidak menampik memang ada sebagian pengendara yang melebihi batas kecepatan atau tidak menghiraukan rambu-rambu yang sudah terpasang di ruas jalan tersebut.
“Penerapan satu arah di Jalan Letjen Suprapto sudah melalui berbagai proses, permasalahannya ada di pengendaranya,” ungkap Agus. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin