Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Maksimalkan PAD, Minta Pemkot Gencarkan Penarikan Pajak

Iwan Nurwanto • Selasa, 30 Juli 2024 | 02:25 WIB
ILUSTRASI Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
ILUSTRASI Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang


RADAR JOGJA - Komisi B DPRD Kota Jogja menyoroti masih kurangnya sosialisasi terkait dengan perpajakan. Kalangan legislatif khawatir hal tersebut akan berdampak pada tidak maksimalnya pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Jogja Oleg Yohan mengatakan, sektor pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang harus dimaksimalkan. Oleh karena itu, dia meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan upaya optimalisasi penarikan pajak.


Menurut Oleg, hal tersebut penting dilakukan juga karena Kota Jogja belum terlalu maksimal dalam hal penarikan pajak. Kondisi itu, disebutnya berbeda dengan wilayah lain di Indonesia yang selama ini sudah cukup masif dalam hal perpajakan.

“Saya belajar di Banjarbaru (Kalimantan Selatan). Mereka cukup giat untuk melakukan penarikan, di Kota Jogja sudah ada tapi belum masif,” ujar Oleg, Senin (29/7).


Politisi Partai Nasdem ini menyebut, untuk Kota Jogja penarikan pajak bisa dimaksimalkan pada usaha-usaha yang kini mulai ramai. Upayanya dapat dilakukan dengan jemput bola penerapan pajak sepuluh persen dalam setiap pembelian konsumen.


Kemudian bila perlu juga dipasang standing banner pada unit usaha wajib pajak. Itu sebagai informasi kepada masyarakat agar mengetahui bahwa barang atau jasa yang mereka beli ada pajaknya.


Adanya standing banner, juga bisa menjadi salah satu wujud kontrol masyarakat kepada pemerintah. Sebab, pemerintah harus mempertanggungjawabkan tentang pengalokasian pajak yang sudah diambil dari konsumen.

“Dengan masyarakat tahu bahwa yang dibeli itu ada pajaknya maka pemerintah harus melakukan pelayanan maksimal,” terang legislatif yang mendapatkan suara di Dapil 3 ini.


Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja diketahui sudah memiliki program Pengawasan Pajak Daerah (Waspada). Pada tahun ini program tersebut sudah dimulai sejak 1 Mei hingga 31 Oktobermendatang.


Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan BPKAD Kota Jogja Muhammad Rohmad Romadlon menjelaskan, Waspada hadir sejak 2022. Program tersebut merupakan inovasi untuk melibatkan dan mendorong kepedulian masyarakat dalam pengawasan dan optimalisasi pajak daerah.


Dalam program itu masyarakat bisa terlibat dalam pengawasan pajak, dengan menyampaikan bukti nota transaksi hotel, restoran, hiburan dan parkir yang berada di wilayah Kota Jogja. Nota tersebut diunggah pada menu Waspada di aplikasi Jogja Smart Service (JSS).


Rohmad menjelaskan, nota-nota itu dapat digunakan sebagai bukti terhadap data yang dilaporkan wajib pajak. Disamping itu juga untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaring pihak-pihak wajib pajak yang belum menjalankan kewajibannya.

”Nota tersebut sangat berguna bagi pemkot untuk membantu pemeriksaaan ataupun audit yang dilakukan oleh petugas,” katanya. (inu/din)

Editor : Satria Pradika
#Kota Jogja #penarikan pajak #PAD #BPKAD #Komisi B DPRD #kalimantan selatan