RADAR JOGJA - Kos LV (kos bebas) banyak ditemukan di DIJ, salah satunya di Kota Jogja. Satpol PP Kota Jogja sebagai penegak perda dan perwal tentang penyelenggaraan pondokaan, pernah menangani kasus dugaan prostitusi di salah satu indekos daerah Umbulharjo tahun 2023.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Jogja Yudho Bangun Pamungkas menyampaikan, tahun lalu pihaknya menindak kasus dugaan prostitusi di salah satu indekos. Pada saat itu yang bersangkutan telah dipanggil untuk klarifikasi.
Setelah dilakukan arahan, informasi terakhir yang bersangkutan lantas pindah dari kos tersebut. "Itu dari laporan masyarakat. Tapi kami juga punya agenda sapa pondokan," ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (28/7).
Daerah yang menjadi perhatian khusus Satpol PP Kota Jogja adalah Kemantren Umbulharjo dan Gondokusuman. Ini karena wilayah tersebut terdapat banyak pengusaha indekos dibandingkan daerah lain.
"Kami bukan mengatakan di sana potensial adanya pelanggaran. Hanya dilihat dari segi jumlah pondokannya paling besar," tuturnya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran di indekos, Satpol PP Kota Jogja rutin menyelenggarakan program sapa pondokan. Program ini berupa patroli Satpol PP bersama pihak kemantren untuk mengatisipasi adanya pelanggaran. "Kami sapa di sana anak kos, dan pemilik kami arahkan menaati aturan yang berlaku," tandasnya.
Pertaruran terkait pondokan di Jogja tercantum dalam Perda Kota Jogja Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan. Dalam perda itu telah diatur terkait ketentuan umum dan mekanisme pengenaan sanksi administratif.
Dalam Pasal 3 ayat 1 tercantum bahwa setiap orang yang menyelenggarakan pondokan tidak memiliki izin dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga penutupan pondokan. "Disarankan setiap kos harusnya ada induk semang (pengawas kos). Itu sebagai bentuk pengawasan," jelasnya.
Kepala Satpol PP DIJ Noviar Rahmad menambahkan, peraturan terkait indekos berada di kabupaten/kota. Oleh karena itu pihak yang berwenang dalam melakukan penegakan adalah Satpol PP tingkat kabupaten/kota. "Kalau provinsi kan tugasnya menertibkan pergub dan perda provinsi. Peraturan terkait pondokan ada di kabupaten/kota," ujarnya. (oso/laz)