Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bawaslu dan KPID DIY Awasi Platform Kampanye, Antisipasi Bacalon Melakukan Pelanggaran pada Pilkada 2024

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 26 Juli 2024 | 03:00 WIB
Pengendara Motor Melintasi Baliho Mantan PJ Walikota Jogja, Singgih Raharjo di Jalan Pasar Kembang, Gedong Tengen, Jogja, Kamis (18/7).ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA
Pengendara Motor Melintasi Baliho Mantan PJ Walikota Jogja, Singgih Raharjo di Jalan Pasar Kembang, Gedong Tengen, Jogja, Kamis (18/7).ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA

RADAR JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY akan melakukan kerja sama dalam hal pemantauan kampanye para bakal calon bupati/wali kota di platform media. Tujuanya untuk mengantisipasi pelanggaran sehingga bisa tercipta nol kasus dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.


Aturan pemberitaan dan penyiaran materi kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta sejumlah aturan turunan lainnya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juga mengatur terkait kampanye di media sosial.

 

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, para calon bupati/wali kota harus patuh dengan aturan berkampanya. Baik itu konten, durasi maupun frekuensi selama Pilkada. Penyampaian visi misi dan pengenalan diri melalui media dilakukan dengan kebijaksanaan.

Di antaranya tidak membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang.


Maka dari itu pihaknya perlu melakukan pengawasan yang optimal dan intensif terhadap saluran penyiaran, media elektronik dan cetak serta platform media sosial. Pengawasan tersebut dilakukan dengan pihak KPID yang dalam hal ini mempunyai alat pemantau dan langsung bisa melakukan tindakan."Kami juga menggandeng Polda, Diskominfo dan lembaga lain untuk pengawasan," tuturnya, kemarin (25/7).

Bawaslu DIY dalam hal ini bisa melakukan penindakan kepada calon bupati/wali kota yang melakukan pelanggaran. Namun, akan lebih mengoptimalkan pencegahan.


Ketua KPID DIY Hazwan Iskandar Jaya mengatakan, pihaknya bersinggungan dekat dengan proses pengawasan penyiaran selama Pilkada berlangsung. Kontribusi media penyiaran adalah sebagai kontrol sosial agar tahapan Pilkada sesuai dengan aturan."Pada saat kampanye para kandidat bisa memanfaatkan media penyiaran sebagai wadah sosialisasi sesuai aturan," ujarnya.


Sebanyak 38 televisi digital, 37 radio swasta, dan 27 lembaga penyiaran komunitas yang memiliki potensi dalam menyampaikan informasi Pilkada akan diawasi. Pengawasan akan dilakukan selama masa kampanye Pilkada yakni mulai September-November. (oso/din)



Editor : Satria Pradika
#pelanggaran #pilkada 2024 #KPID DIY #kampanye #bawaslu