Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dugaan Pungli Ketua RT Di Bangunjiwo Bantul, Sekprov : Iuran Sosial Itu Budaya Masyarakat Desa, Tapi Tertulis Dan Bisa Dipertanggungjawabkan

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 23 Juli 2024 | 04:30 WIB
Sekprov DIY Beny Suharsono. Agung Dwi Prakoso/Radar Jogja
Sekprov DIY Beny Suharsono. Agung Dwi Prakoso/Radar Jogja

 

RADAR JOGJA - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono ikut menanggapi isu dugaan pungli yang dilakukan salah satu ketua RT di Bangunjiwo, Bantul.

Menurutnya, iuran masyarakat atau patungan adalah budaya sosial namun harus tertulis, berdasarkan kesepakatan dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Saya kira harus dilihat detailnya karena setiap pungutan itu kan ada aturan atau kesepakatanya," ujarnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (22/7/2024).


Menurutnya setiap desa mempunyai aturan atau kesepakatan bersama terkait retribusi khususnya bagi warga baru seperti yang terjadi dalam kasus ini. Namun, besaran dan fungsi dari iuran tersebut harus jelas ketentuannya."Begitu juga pajak sudah ada aturan dan peraturanya," tuturnya.


Adanya warga baru yang akan dimintai retribusi menurutnya harus melalui komunikasi yang detail dengan Ketua RT setempat. Tidak bisa dipungkiri, bahwa setiap hajatan atau pembangunan di desa biasanya ikut melibatkan warga dalam hal iuran sosial."Saumpama terkait penerangan jalan atau perbaikan jalan yang mebutuhkan sokongan dana secara sosial kan biasanya disonggo bareng," jelasnya.


Ketua RT yang mempunyai kewajiban menjelaskan perihal iuran tersebut. Beny tidak setuju dengan iuran sosial yang sifatnya pemaksaan tanpa ada kesepakatan bersama."Itu yang dijelaskan secara rinci, sehingga warga baru yang dari wirobrajan (pindah) ke Bangunjiwo paham karena pak RT nya menjelaskan itu," terangnya.


Dia belum berani mengatakan bahwa hal tersebut adalah pungutan liar. Hal itu karena ia belum mendapatkan keterangan yang detail terkait kasus tersebut."Saya tidak mendeklarasi itu pungli juga. Kita harus melihat kedalaman kasus itu," tandasnya.


Ia mencontohkan budaya di masyarakat desa memang banyak ditemui iuran yang sifatnya insidental seperti ketika ada lelayu atau kerja bakti. Ia membolehkan adanya dana iuran dari masyarakat, asalkan peruntukanya jelas dan bisa dipertanggung jawabkan. Setidaknya aturan pungutan harus tertulis."Itu saya kira butuh komunikasi, karena Rp 1,5 juta itu besar," ujarnya. (oso/din)

 

Editor : Satria Pradika
#Beny Suharsono #Sekprov #Yogyakarta #Bangunjiwo #dugaan pungli #Bantul #Daerah Istimewa Yogyakarta