RADAR JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Jogja mencatat ada puluhan pelanggar peraturan daerah (perda) dan peraturan walikota (perwal) di kawasan Malioboro selama sepekan terakhir. Para pelanggar tersebut kemungkinan juga akan menghadapi proses persidangan karena diberatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, mayoritas pelanggar berasal dari kalangan pedagang kaki lima (PKL). Jumlahnya mencapai 32 pelanggar dan terbukti menyalahi aturan yang termuat dalam Perda Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.
Selain itu, penataan PKL juga diatur dalam Perda 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah - Peraturan Daerah Kota Jogja. Adapun ancaman hukuman bagi pelanggar bisa berupa pidana hingga tiga bulan penjara serta denda maksimal mencapai Rp 20 Juta.
Para PKL yang terjaring penindakan juga bermacam-macam. Mulai dari penjual sate, pedagang cilok, pengasong rokok, hingga penjual minuman. Saat dilakukan penyidikan banyak dari mereka yang mengaku tidak tahu tentang peraturan yang berlaku di kawasan Malioboro."Mereka mengaku tidak tahu tapi setiap hari (melakukan pelanggaran), bahkan juga kucing-kucingan dengan petugas yang rutin melakukan patroli," ujar Dodi.
Selain PKL, selama sepekan itu pihaknya juga mengamankan sebanyak 14 otoped dan dua motor listrik. Kegiatan tersebut melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Sanksi bagi pengguna motor dan otoped listrik di kawasan Malioboro berupa penahanan barang bukti selama tiga hari bagi persewaan.
Namun dalam waktu dekat ini Pemkot Jogja juga tengah menggodok sanksi yang lebih tegas terhadap aktivitas otoped listrik. Yakni berupa penahanan barang bukti selama 30 hari kerja.“Pengamanan barang selama 30 hari kerja itu diterapkan bagi pelanggar yang mengulangi perbuatannya,” terang Dodi.
Kepala Satpol PP Octo Noor Arafat menyampaikan, segala aktivitas perekonomian yang dilakukan secara ilegal di kawasan Malioboro dapat ditindak secara yustisi. Bahkan tidak menutup kemungkinan para PKL yang terjaring bisa melalui proses persidangan karena masuk dalam sanksi dalam tindak pidana ringan (tipiring)."Kami periksa dan kami ajukan ke pengadilan untuk menjalani sidang tipiring,” tegas Octo. (inu/din)