RADAR JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja mengklaim tidak ada penggunaan joki petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) selama proses pencocokan dan penelitian (coklit). Meskipun demikian, ada temuan dari sisi data pemilih yang menggunakan hak suaranya di Pilkada 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Jogja Siti Nurhayati mengatakan, pihaknya sudah berupaya mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran selama proses coklit. Tidak ditemukannya kasus joki pantarlih di Kota Jogja cukup ketatnya koordinasi antara Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Selain itu pengawasan langsung dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).“Terkait joki Kota Jogja relatif aman, karena permasalahan di bawah langsung dikoordinasikan,” ujar Siti saat dikonfirmasi, Senin (22/7).
Permasalahan selama coklit yang ditemukan pihaknya justru terkait dengan kepastian hak pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat. Temuan tersebut perlu dilakukan verifikasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna memastikan hak suaranya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya data pemilih ganda pada dua kemantren akibat perpindahan domisili. Temuan tersebut harus ditindaklanjuti dengan penyesuaian alamat pemilih dengan data kependudukan agar dapat dipastikan lokasi tempat pemungutan suaranya.“Harus dilakukan mitigasi atas kerawanan proses di setiap tahapan,” tegas Siti.
Terkait dengan tahapan coklit dari penyelenggara Pemilu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro menyampaikan, pihaknya sudah menyelesaikan tahapan coklit pada Kamis (18/4). Capaiannya bahkan mencapai seratus persen dari total 322.305 pemilih potensial.
Harsya mengungkap, kendala selama tahapan coklit pihaknya menemukan ada pemilih yang sudah meninggal dunia namun belum memiliki bukti berupa surat kematian. Sehingga petugas pantarlih pun kesulitan untuk melakukan pencoretan guna memastikan tidak memenuhi syarat.“Terkait dengan temuan tersebut nanti kami koordinasikan saat tahap perbaikan,” katanya. (inu/din)