RADAR JOGJA - Satreskrim Polresta Jogja membongkar kasus penipuan dengan modus gendam yang menguras saldo ATM. Polisi menangkap dua pelaku berinisial LUU, 60, warga Kemayoran, Jakarta Pusat dan NY, 53, warga Parepare, Sulawesi Selatan. Para pelaku menipu korban Arahmiani, 63, wiraswasta asal Bandung.
Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Probo Satrio mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 08.00. Saat itu korban sedang berjalan-jalan di sekitar Lapangan Minggiran, Kelurahan Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Jogja.
Korban tiba-tiba didekati seseorang yang mengaku bernama Muhammad Yusuf (NY) dan kemudian diajak bercerita. Tak lama berselang datang lagi seseorang (LUU) yang ikut bergabung untuk ngobrol. Para pelaku awalnya mengaku sebagai dermawan yang ingin sedekah.
"Selanjutnya korban diajak pelaku untuk naik ke mobil dan diajak berkeliling," ujar Probo kepada wartawan di Mapolresta Jogja, kemarin (18/7).
Di dalam mobil, pelaku meyakinkan korban bahwa mereka merupakan orang baik yang akan bersedekah. Bahkan pelaku juga mengajak korban ke Masjid Syuhada dengan dalih untuk menemui seseorang.
Ketika seseorang yang akan ditemui tidak ada di lokasi, korban kemudian diajak keliling sembari menawarkan akan menyetor sumbangannya ke korban. Korban diiming-imingi akan diberi komisi 20 persen dari nilai bantuan yang akan disalurkan.
Korban pun tergiur lalu menyanggupinya. Namun pelaku tidak langsung mentransfer sumbangannya. Mereka kemudian berhenti di sebuah ATM. Korban secara tidak sadar diminta pelaku untuk mengecek apakah ATM-nya aktif atau tidak. Saat ke ATM, korban mengeluarkan dua kartu yakni BCA dan Mandiri.
Setelah dicek dan mengetahui pin kartu ATM korban, pelaku yang ikut masuk ke mesin ATM secara cepat mengganti ATM korban dengan ATM milik pelaku tanpa sepengetahuan korban. “Kemudian korban dan pelaku kembali ke Lapangan Minggiran,” kata Probo.
Korban tidak menyadari jika kartu ATM miliknya telah dipegang pelaku. Para pelaku kemudian memindahkan saldo ATM korban ke rekening milik pelaku. “Pelaku memang sudah menyiapkan kartu ATM yang sesuai dengan milik korban,” lanjutnya.
Korban baru sadar pada sore harinya saat hendak menggunakan kartu ATM-nya, namun tidak bisa. Ketika korban mencoba menanyakan ke Bank Mandiri, diketahui jika kartu ATM itu sudah kedaluwarsa. "Korban mengecek di buku tabungan, saldo sudah berkurang Rp 448 juta,” ungkapnya.
Hal yang sama juga terjadi di kartu ATM BCA korban, di mana saldonya sudah berkurang Rp 4 juta. Korban Arahmiani total menderita kerugian Rp 452 juta.
Probo menuturkan, dari hasil analisa polisi, pihaknya bisa mengidentifikasi dua orang pelaku. Kemudian pada Sabtu (13/7), polisi menangkap para pelaku di Red Doorz Syariah di Semarang, Jawa Tengah.
Sebelum beraksi di Jogja, kedua pelaku juga sudah beraksi di Jakarta, Bogor, dan Bandung sekitar 1,5 bulan. Para pelaku menggunakan ilmu gendam untuk mempengaruhi korban hingga mau diajak ke ATM dan menukar kartu ATM-nya.
"Menurut hasil pemeriksaan, dari awal mengajak ngobrol sudah mempengaruhi korban. Begitu tertarik, diajak naik mobil ke ATM,” jelasnya.
Ia menyebut, para pelaku menggunakan uang hasil penipuan untuk membayar utang. Saat ini uang tunai yang dapat diamankan polisi sejumlah Rp 14 juta. "Uangnya langsung ditransfer ke sejumlah rekening. Katanya untuk bayar utang sama sewa mobil dan lainnya.
Kami masih lacak terus aliran uangnya ke mana saja,” tambahnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat selalu berhati-hati dengan orang baru yang berpura-pura memberi bantuan atau sumbangan. Jangan berikan kartu ATM kepada siapa pun," tandas Probo. (tyo/laz)
Editor : Satria Pradika