RADAR JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja kembali menggalakan operasi yustisi terhadap pelaku pembuangan sampah liar. Meskipun begitu, titik lokasi pembuangan sampah liar tetap masih cukup banyak.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengakui memang belum ada penurunan signifikan terhadap titik pembuangan sampah liar. Meski belum secara rinci menyampaikan titik-titiknya, diakuinya lokasi pembuangan sampah liar masih menjamur.
Dodi menduga hal ini karena masyarakat belum terlalu paham dengan kembali berlakunya operasi yustisi. Sehingga perlu koordinasi lebih lanjut terkait dengan sosialisasi maupun penegakan terhadap pelanggar perda tersebut.
Meskipun demikian, pihaknya sudah membawa tiga pelaku pembuangan sampah liar ke meja hijau. Ketiga pelaku yang diketahui berasal dari kalangan pengusaha itu kedapatan membuang sampah di Jalan Kusbini, Gondokusuman. Mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Jogja dan dibebankan denda Rp 50 ribu.
Disinggung apakah akan meningkatkan kegiatan operasi yustisi, dia mengaku, akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Sebab jajaran Satpol PP Kota Jogja memiliki banyak tugas untuk menangani berbagai pelanggaran-pelanggaran perda lain.“Ada beberapa agenda ke depan yang akan kami rencanakan,” tegas Dodi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto mengakui, permasalahan sampah liar memang masih menjadi catatan khusus. Dia menyebut, upaya pemerintah dalam penanganan sampah liar ibarat pisau bermata dua.
Apabila sampah dibiarkan atau tidak diangkut oleh pemerintah, akan menjadi sorotan publik. Namun jika terus diambil ada aspek legalitas terhadap tindakan pembuangan sampah liar, lantaran tetap dilakukan pengangkutan meskipun dibuang tidak pada tempatnya.“Ini kesulitan-kesulitan yang harus dipahami,” katanya. (inu/din)
Editor : Satria Pradika