Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Usulan Pemkot Jogja untuk Pengadaan RTHP Rp 12,5 M Disoal Legislatif, Penanganan Sampah Belum Tuntas

Iwan Nurwanto • Sabtu, 13 Juli 2024 | 05:00 WIB
Alun-Alunsalah satu ikon Yogyakarta (Dokomentasi Keraton Yogyakarta)
Alun-Alunsalah satu ikon Yogyakarta (Dokomentasi Keraton Yogyakarta)

 

RADAR JOGJA - Usulan Pemkot Jogja untuk pengadaan lahan ruang terbuka hijau publik (RTHP) melalui APBD perubahan, disoal kalangan legislatif. Pengadaan itu dinilai bukan hal mendesak dilakukan, terlebih jika melihat permasalahan sampah yang belum tuntas.


Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Jogja Rifki Listianto mengatakan, APBD perubahan memang menjadi sarana untuk melaksanakan kegiatan yang sifatnya mendesak. Adapun untuk tahun ini diketahui besar anggaran mencapai Rp 175 miliar.
Namun ia menilai, ada beberapa hal yang menjadi pencermatan legislatif terkait usulan eksekutif dalam penggunaan APBD perubahan itu. Salah satunya terkait pengadaan lahan RTHP di Muja Muju yang akan dibeli Pemkot Jogja dengan nilai Rp 12,5 miliar.


Politisi PAN ini menyebut, pengadaan lahan RTHP belum menjadi kebutuhan mendesak. Ada permasalahan yang lebih penting dan harus segera diselesaikan, yakni sampah. "Kita semua tahu bagaimana masalah sampah di Kota Jogja belum juga tuntas,” ujarnya kepada wartawan Jumat (12/7).


Dikatakan, saat ini masyarakat menaruh harapan besar kepada pemerintah agar permasalahan sampah bisa segera tertangani. Namun keberpihakan eksekutif dalam masalah itu masih kurang, karena kemudian yang dilakukan justru mengusulkan pengadaan lahan RTHP.


Dia menyebut, porsi APBD perubahan untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Jogja juga belum maksimal. Sampai saat ini baru senilai Rp. 7,4 miliar, itu untuk pengadaan dua unit insinerator atau mesin pengolah sampah.


Sehingga alokasi anggaran yang rencananya untuk pengadaan lahan RTHP, akan lebih bijak jika dialokasikan untuk penanganan darurat sampah. Sama seperti saat pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu yang melakukan refocusing pada banyak kegiatan.


Lebih pentingnya penanganan sampah, juga karena melihat target pemerintah yang sampai saat ini belum tercapai. Semula Pemkot Jogja menargetkan bisa menyelesaikan permasalahan sampah pada Juni. Namun faktanya hingga Juli ini kondisi depo sampah masih penuh dan banyak ditemukan sampah liar.


Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogya Wahyu Handoyo mengaku masih akan melakukan pembahasan dengan legislatif terkait usulan pengadaan lahan RTHP. Dia membeberkan luas lahan RTHP di Muja Muju yang akan dibeli pemkot seluas 2.000 meter persegi. Kemudian peruntukannya bisa dikavling sesuai kebutuhan. “Kami masih melakukan pembahasan dengan mitra kerja di dewan,” katanya.


Terkait ketersediaan RTHP di Kota Jogja, Ketua Tim Pengelolaan RTHP Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja Nurhayadi mengungkap, hingga Juni lalu total luas RTHP baru mencapai 6,58 juta meter persegi. Angka itu baru memenuhi 20,07 persen dari total luas wilayah Kota Jogja yang besarnya mencapai 32,82 kilometer persegi.


Nur menyebut, sulitnya memenuhi target 30 persen RTHP seperti yang tertuang dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dikarenakan, berbagai kendala. Di antaranya minimnya ketersediaan lahan untuk pembangunan RTHP. Kemudian banyaknya alih fungsi lahan RTHP menjadi hunian dan tempat usaha.


Selain itu, hambatan pemenuhan RTH juga dikarenakan kurangnya peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam menyediakan minimal 10 persen lahannya sebagai RTH. Serta banyaknya RTH privat yang sebelumnya penuh dengan vegetasi ditebang untuk fungsi lain. “Selain juga belum adanya payung hukum yang mendukung keberfungsian dan keberadaan RTH,” beber Nur. (inu/laz)

Editor : Satria Pradika
#rthp #Pemkot Jogja #penanganan sampah #APBD #DLH #Jogja