Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

KPU DIY Keluhkan Kendala Coklit, Banyak Warga Pindah Tempat Tinggal, Tapi Masih Terdaftar di Rumah Lama

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 12 Juli 2024 | 19:22 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024

 JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut terdapat kendala saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yakni terkait data perpindahan warga.

Banyak ditemukan warga yang pindah tempat tinggal namun masih terdaftar sebagai pemilih di tempat tinggal awal. 

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi DIY Sri Surani mengatakan kasus tersebut banyak terjadi di Kota Jogja.

Hal itu disebabkan karena mobilitas penduduk perkotaan yang tergolong tinggi sehingga menyulitkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). 

"Di kota, hambatannya adalah banyaknya warga kota yang sudah tidak di kota, tapi masih ber-KTP kota."

"Ini yang jadi hambatan kami," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024). 

Menurutnya petugas Pantarlih cukup kesulitan terlebih dalam menemukan dan memverifikasi data pemilih.

Selain itu, khusus untuk wilayah perkotaan Pantarlih harus benar-benar memastikan bahwa setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih memang benar-benar warga setempat.

"Kalau di daerah urban beda lagi tantangannya, mudah ditemui warganya tapi ga semua memang warga kota, dan itu harus dipastikan benar apakah warga setempat atau tidak," jelasnya.

Tantangan lain yang dihadapi adalah faktor geografis di beberapa wilayah DIY.

Kondisi medan yang sulit terutama di daerah pegunungan membutuhkan energi ekstra bagi Pantarlih dalam mendatangi rumah pemilih.

Baca Juga: Perkelahian di Dalam Lapangan, Kiper Gremio Anapolis Terima Tembakan Peluru Karet dari Polisi

"Terkait dengan daerah Kulonprogo, Gunungkidul, Sleman, dan Bantul itu memang berat sekali kerja mereka bagaimana harus turun naik gunung untuk mendatangi rumah pemilih," tuturnya.

Petugas Pantarlih harus memastikan bahwa setiap orang yang dicoret dari daftar pemilih memang benar-benar sudah meninggal dunia.

Verifikasi tersebut dilakukan dengan penyertaan surat kematian atau dokumen keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah desa atau rumah sakit. 

"Artinya memang ada dokumen asli, dan petugas kami mencoret agar tidak dikirim lagi undangannya," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib dalam keterangan tertulis mengatakan, potensi kerawanan yang mungkin terjadi adalah perihal ketidaksesuaian daftar pemilih dan prosedur penyusunan daftar pemilih yang tidak sesuai.

Selain itu, potensi terkait adanya pemilih yang sudah memenuhi syarat namun tidak masuk dalam daftar pemilih juga perlu diantisipasi. 

"Kami telah memberikan arahan ke Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memitigasi potensi itu," ujarnya.

Pihaknya telah melayangkan saran perbaikan kepada KPU di Kabupaten/Kota perihal pemutakhiran data pemilih.

Selain itu, Bawaslu juga memastikan DPK yang terdaftar pada Pemilu 2024 telah masuk dalam daftar pemilihan Pilkada 2024. 

"Pemilih pemula dan pemilih yang memasuki syarat sesuai ketentuan PKPU akan dipastikan masuk ke dalam daftar pemilih," ujarnya. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kota Jogja #KPU #coklit #pencocokan #bawaslu #penelitian