Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perusahaan Tambang di Gedangsari Harus Perbaiki Lokasi, DPRD DIY Imbau Lakukan Pembinaan Pertambangan Rakyat

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 11 Juli 2024 | 05:20 WIB
Kepala Dinas PUPESDM DIY Anna Rina Herbranti
Kepala Dinas PUPESDM DIY Anna Rina Herbranti

 


RADAR JOGJA - Setelah melayangkan surat imbauan pemberhentian, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY memerintahkan perusahaan yang melakukan aktivitas tambang di Padukuhan Nglengkong, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul segera memperbaiki lokasi terdampak. Terutama pada lokasi terdekat dengan rumah warga yang terancam longsor.

Kepala Dinas PUPESDM DIY Anna Rina Herbranti menitik beratkan pada pertambangan ilegal yang merupakan salah satu bentuk kegiatan kriminal. Maka dari itu, pihaknya telah menyurati untuk pemberhentian aktivitas tambang tersebut.

Selanjutnya, ia menyampaikan untuk aktivitas pertambangan di Padukuhan Nglengkong, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul telah dihentikan. Selain itu, pihaknya sebisa mungkin menekan pihak perusahaan agar memperbaiki bekas pertambangan yang rusak terlebih yang berpotensi longsor di dekat rumah warga. "Jadi sudah diurug kembali itu (bekas tambang) beberapa," jelasnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Rabu (10/7). 

Ia menjelaskan, bahwa dua warga di sekitar lokasi tambang salah satunya memang telah menjual lahanya. Namun, ia mengatakan perusahaan yang bertanggung jawab dalam pertambangan belum melengkapi beberapa dokumen. "Kami hentikan (aktivitas) izinya mereka dulu dari pusat," tandasnya.

Terkait dengan penutupan lokasi tambang, Anna kembali menegaskan kewenangannya berada padara aparat penegak hukum (APH). "Jadi yang berhak untuk melakukan Gakkum (Penegakan Hukum) adalah APH," ujarnya.

Menurutnya, pertambangan ilegal di manapun berada berdampak merusak lingkungan. Terlebih pihaknya juga tidak bisa untuk menuntut perbaikan karena tidak berizin dan bersurat. "Gimana kami mau menuntut perbaikan, wong mereka ilegal, itu kriminal," tandasnya.

Terkait wacana evaluasi Moratorium tambang, pihaknya mengatakan secara spesifik lebih menekankan untuk lokasi pertambangan di seputaran Sungai Progo.  Hal itu nantinya akan menghasilkan kebijakan yang akan lebih memperketat permohonan aktivitas tambang di DIY khususnya di wilayah sungai Progo.

Anggota DPRD DIY Andriana Wulandari mendukung kebijakan Pemprov DIY yang menghentikan sementara semua tambang illegal yang perizinannya belum lengkap. Menurutnya, warga yang berani menyuarakan perlu diapresiasi."Setelah diunggah ke medsos, akhirnya menjadi atensi publik, dan pemda bergerak," ujarnya.


DPRD mendorong pemerintah setempat untuk melakukan pembinaan pada pertambangan rakyat. Ajari bagaimana mereka mengurus perizinan dan difasilitasi agar pertambangan rakyat terlebih mereka yang beroperasi di lokasi aman, seperti pertambangan pasir di sungai, lanjutnya. "Bagaimanapun pertambangan yang ramah lingkungan akan mendukung perekonomian warga dan daerah," tuturnya. (oso/pra)

 

 

 

Editor : Satria Pradika
#perusahaan tambang #dprd diy #pertambangan