Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jumlah Aduan Pinjol dan Investasi Bodong Meningkat, Pentingnya Kesadaran tentang Risiko, Memperkuat Regulasi, dan Penegakan Hukum

Gregorius Bramantyo • Rabu, 10 Juli 2024 | 02:45 WIB
Ilustrasi pinjol. (jawapos.com)
Ilustrasi pinjol. (jawapos.com)

 


RADAR JOGJA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima 84 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal atau bodong sejak Januari sampai Mei lalu. Jumlah pengaduan konsumen atau masyarakat mengenai pinjol ilegal mengalami peningkatan dari 2023 sebesar 18,3 persen.

Selain pinjol, OJK juga menerima sembilan aduan mengenai investasi ilegal. Meskipun secara angka bisa dibilang rendah, secara persentase naik 125 persen dari 2023 lalu.

Kepala Kantor OJK DIY Eko Yunianto mengatakan, peningkatan jumlah pengaduan konsumen mengenai pinjol ilegal dan investasi ilegal menjadi tantangan bagi pihaknya serta seluruh anggota satgas. Yakni dalam menyusun strategi dan upaya mengedukasi keuangan yang efektif bagi masyarakat.

Dia berharap agar angka pengaduan ini terus menurun. Seiring dengan upaya OJK dan anggota satgas untuk mencegah dan menangani berbagai kasus aktivitas keuangan ilegal tidak terbatas pada pinjol ilegal dan investasi ilegal. “Penting untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko yang terkait dengan ini serta untuk memperkuat regulasi dan penegakan hukum di sektor ini,” ujarnya, Selasa (9/7).


Eko menambahkan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk sejak 2017 sampai Juni 2024 telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal secara nasional. Jumlah yang nyaris menyentuh 10 ribu itu meliputi 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Di sisi lain, Satgas PASTI sudah memblokir 167 rekening bank serta 658 nomor handphone atau WhatsApp terduga pelaku pinjaman online ilegal. Eko berharap dengan kehadiran Satgas PASTI di daerah dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Supaya kerugian masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal dapat diminimalisasi," harap Eko.


Eko menyebut, saat ini modusnya entitas keuangan ilegal beragam. Yang marak belakangan ini adalah salah transfer. Jadi ada dana masuk, ternyata ditagih pinjol. Ada banyak modusnya, sehingga masyarakat harus lebih berhati-hati. “Oknum kadang lebih pintar cari celah,” jelasnya. (tyo/din)

Editor : Satria Pradika
#pinjol #investasi bodong #Yogyakarta #DIY #OJK