RADAR JOGJA - Gubernur Hamengku Buwono X angkat bicara soal maraknya aktivitas tambang ilegal di Provinsi DIY. Ia menegaskan, penambangan yang ilegal alias liar harus ditutup dan jangan takut.
Terhadap maraknya tambang ilegal di DIY, Pemerintah pemprov telah melayangkan surat imbauan pemberhentian aktivitas tambang. Selain itu, HB X juga menyampaikan, pemkab harus mencermati terkait perizinan tambang, apakah berada di kawasan yang diperbolehkan atau tidak.
"Ya kemarin sudah ditindak. Banyak kan yang ilegal, ditutup aja kenapa takut?," ujar HB X saat ditemui wartawan di Kantor DPRD DIY, Senin (8/7).
Menurutnya, sikap yang ditunjukkan jajaran Pemprov DIY bukan berarrti tidak terbuka dengan investasi pengusahaan tambang. Namun aturan terkait penambangan wajib diperhatikan, terlebih perihal kelengkapan perizinan.
"Bukan berarti tidak boleh. Kan juga memungkinkan tambang itu yang penting tidak ilegal. Proses itu harus ada izin. Kalau ilegal, ya tutup saja," tandas bapak lima putri yang juga raja Keraton Jogja ini.
Sejalan dengan itu, Sekprov DIY Beny Suharsono mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pihak penambang, khususnya yang belum mengantongi izin. Hal yang sama juga disampaikan DPUPESDM DIY beberapa waktu lalu yang telah memberikan surat imbauan penghentian aktivitas penambangan ilegal di 32 titik seluruh DIY.
"Yang ilegal sudah diingatkan, beberapa sudah dikasih surat untuk berhenti dan ada yang berhenti sementara. Artinya harus melengkapi izin," ujarnya.
Para penambang, terlebih yang telah legal, diimbau untuk memperhatikan tata ruang dan wilayah saat di lapangan. Selain itu, aktivitas penambangan dinilai rentan terhadap kerusakan lingkungan.
"Makanya yang paling penting itu soal izin supaya legal. Kalau legal kan ada aturannya. Setelah izin keluar harus ada amdal dan lainnya," tandas Beny. (oso/laz)