Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sidang Tipiring Kembali Diberlakukan bagi Pembuang Sampah Liar di Kota Jogja, Dua Pelaku Kena Denda Rp 50 Ribu

Iwan Nurwanto • Senin, 8 Juli 2024 | 23:57 WIB
Kepala Seksi Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Jogja Ahmad Hidayat saat ditemui di PN Yogyakarta, Senin (8/7/2024).  (iwan nurwanto/Radar Jogja)
Kepala Seksi Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Jogja Ahmad Hidayat saat ditemui di PN Yogyakarta, Senin (8/7/2024). (iwan nurwanto/Radar Jogja)

JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja kembali menerapkan sanksi berupa denda melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelaku pembuangan sampah liar.

Adapun pada Senin (8/7/2024) sebanyak dua orang pelanggar sudah dibawa ke meja hijau dan dibebankan denda hingga puluhan ribu rupiah.

Kepala Seksi Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Jogja Ahmad Hidayat mengatakan, selama tiga pekan ini pihaknya memang sempat menghentikan operasi yustisi terhadap pelaku pembuangan sampah liar.

Namun karena melihat situasi pembuangan sampah liar yang semakin marak, kebijakan operasi yustisi pun akhirnya digulirkan kembali.

Dayat sapaanya menyampaikan, hingga bulan Juli ini pihaknya sudah menangkap tiga pelaku pembuangan sampah liar untuk bisa diproses secara hukum.

Namun dalam persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Senin (8/7/2024), hanya ada dua orang pelaku yang datang, sementara satu pelaku lain absen.

Dalam persidangan tersebut, dua pelaku pembuangan sampah liar dibebankan denda sebesar Rp 50 ribu oleh majelis hakim sesuai Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Kemudian untuk satu pelaku yang absen sidang, rencananya akan langsung ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kota Jogja.

“Kami sudah mendeteksi lokasi usaha pelaku dan dalam waktu dekat ini akan kami survey,” ujar Dayat saat ditemui di PN Yogyakarta, Senin (8/7/2024).

Dia membeberkan, bahwa pelaku pembuangan sampah liar yang absen dalam persidangan itu diketahui merupakan pemilik usaha mie ayam yang berlokasi berada di Jalan Magelang.

Usaha mie ayam tersebut diketahui berskala besar, sebab saat melakukan pembuangan sampah di kawasan Jalan Kusbini menggunakan mobil dan dilakukan oleh karyawan.

Baca Juga: Wajib Dicoba! Ini Dia 2 Rekomendasi Es Krim Gelato di Jogja, Apa Saja?

Dayat menyebut, pemilik usaha mie ayam yang melakukan pembuangan liar itu diketahui juga bukan merupakan warga Kota Jogja.

Sebab dari hasil penyelidikan petugas Satpol PP, pemilik usaha tinggal pada sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kapanewon Berbah, Sleman.

“Kami akan lakukan pemanggilan ulang supaya tetap bisa menjalani sidang tipiring,” kata Dayat.

Sementara itu, Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja Baharuddin Kamba berharap, denda sebesar Rp 50 ribu dapat membuat jera para pelaku pembuangan sampah liar.

Sehingga harapannya tindakan membuang sampah yang tidak pada tempatnya pun tidak kembali terjadi di Kota Jogja.

Menurut dia, selain persidangan, penindakan bagi pembuang sampah liar sejatinya bisa dilakukan secara restorative justice.

Yakni melalui mediasi atau dialog dengan melibatkan pelaku serta pihak-pihak terkait seperti RT/RW, kelurahan, kecamatan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja.

“Sosialisasi dan tindakan yustisi terhadap pembuang sampah liar di Kota Jogja dapat terus dilakukan,” kata Kamba. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kota Jogja #Pembuangan #Tipiring #sidang #Liar #Sampah