JOGJA - Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X (HB X) angkat bicara soal maraknya aktivitas tambang ilegal yang ada di wilayah setempat.
Ia menegaskan bahwa tambang yang ilegal harus ditutup dan jangan takut.
Maraknya tambang ilegal yang belum lama ini mencuat di Yogyakarta, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah melayangkan surat imbauan pemberhentian aktivitas tambang.
Selain itu, HB X juga menyampaikan, pihak pemkab harus mencermati terkait perizinan tambang apakah berada di kawasan yang diperbolehkan atau tidak.
"Ya kan kemarin sudah ditindak, kan banyak yang ilegal, ditutup aja kenapa takut?" ujarnya saat ditemui awak media di Kantor DPRD DIY, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, sikap yang ditunjukkan jajaran Pemprov DIY bukan berarrti tidak terbuka dengan investasi pengusahaan tambang.
Namun, aturan terkait penambangan wajib diperhatikan terlebih perihal kelengkapan perizinan.
"Bukan berarti tidak boleh, kan juga memungkinkan tambang itu yang penting tidak ilegal. Proses itu harus ada izin, kalau ilegal tutup saja," tandasnya.
Sejalan dengan itu, Sekprov DIY Beny Suharsono mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada penambang khususnya yang belum mengantongi izin.
Hal yang sama juga disampaikan oleh DPUPESDM DIY beberapa waktu lalu yang telah memberikan surat imbauan penghentian aktivitas penambangan ilegal di 32 titik pertambangan ilegal seluruh DIY.
"Yang ilegal sudah diingatkan, beberapa sudah dikasih surat untuk berhenti dan ada yang berhenti sementara artinya harus melengkapi izin," ujarnya.
Baca Juga: Gresik United Perkenalkan Nahkoda Anyar, Eks Assisten Pelatih Bali United
Para penambang, terlebih yang telah legal diimbau untuk memperhatikan tata ruang dan wilayah saat di lapangan.
Selain itu, aktivitas pertambangan dinilai rentan terhadap kerusakan lingkungan.
"Makanya yang paling penting itu soal izin supaya legal, kalau legal kan ada aturannya setelah izin keluar harus ada AMDAL dan lainnya," ujarnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin