RADAR JOGJA – Jogja Corruption Watch (JCW) meminta kepada partai politik (parpol) untuk ikut memantau anggota dewan terpilih periode 2024–2029 yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Parpol diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi kader anggotanya yang terpilih pada pemilu legislatif di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pusat pada 14 Februari 2024 lalu.“Seharusnya parpol tidak lepas kendali terhadap kepatuhan kadernya terkait LHKPN ini. Karena LHKPN sifatnya wajib bagi penyelenggara negara,” ujar aktivis JCW Baharuddin Kamba, kemarin (7/7).
Menurutnya, sebagai penyelenggara negara, para anggota dewan terpilih wajib melaporkan LHKPN. Seperti yang tertuang dalam Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Di mana mengatur setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.“Artinya, ada kewajiban hukum yang harus ditaati. Karena itu, apabila ada penyelenggara negara khususnya dari kalangan legislator terpilih yang abai atas LHKPN ini, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau PMH,” jelasnya.
Bahar menyebut, kader parpol yang abai LHKPN dapat dilihat sebagai permasalahan pada parpol. Sebab anggota dewan terpilih merupakan kader parpol. Sehingga menjadi kewajiban parpol untuk mengingatkan kadernya yang tidak patuh terhadap peraturan.“Apabila pada saatnya nanti para anggota dewan terpilih tetap tidak melaporkan LHKPN, maka sanksi tegas dari parpol harus dijatuhkan. Misalnya, tidak dilantik dan akan digantikan sama kader parpol lainnya,” sarannya.
Selain itu, menurutnya, KPU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota wajib mengumumkan ke publik nama-nama anggota dewan terpilih yang tidak patuh terhadap LHKPN. “Hal ini sebagai sanksi sosial agar ke depannya masyarakat tidak memilih lagi anggota dewan pada periode selanjutnya,” imbuhnya.
Hingga saat ini, baru anggota DPRD Kota Jogja terpilih periode 2024-2029 yang anggotanya sudah komplit mengirimkan LHKPN. Meski begitu, kata Bahar, KPK tetap perlu menelusuri asal-usul harta kekayaan. Termasuk juga kebenaran atas harta kekayaan yang dilaporkan.Sementara itu, anggota dewan terpilih di empat kabupaten yakni Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulon Progo belum semua anggotanya melaporkan LHKPN. “Tidak alasan bagi legislator terpilih untuk tidak melaporkan LHKPN,” kata Bahar.
KPU DIJ mengimbau kepada anggota dewan terpilih periode 2024-2029 untuk segera menyusun LHKPN. Sebab penyerahan LHKPN merupakan salah satu persyaratan untuk pelantikan anggota dewan terpilih. Setelah ditetapkan dalam sidang terbuka penetapan beberapa waktu lalu.
Ketua KPU DIJ Ahmad Shidqi menjelaskan, penyerahan LHKPN kepada KPU adalah salah satu syarat bagi anggota dewan terpilih yang baru maupun petahana. Hal itu juga sudah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.
Pada Pasal 52 ayat 1 dijelaskan, sebelum dilakukan pengusulan pelantikan, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN. Di ayat 2 dijelaskan tentang batas waktu penyerahan tanda terima LHKPN yakni 21 hari sebelum pelantikan sudah diserahkan ke KPU."Wajib bagi anggota dewan terpilih menyerahkan LHKPN sebelum pelantikan, batasnya 21 hari sebelum pelantikan," jelas Shidqi.
Sementara bagi anggota dewan terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN, dalam pasal 52 ayat 3 disebutkan bahwa caleg terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima laporan LHKPN tidak akan dicantumkan namanya oleh KPU dalam penyampaian nama calon terpilih.
Shidqi menjelaskan, LHKPN berisi tentang biaya pengeluaran per tahun, penghasilan, dan harta bergerak dari anggota dewan terpilih. Itu adalah bagian dari pencegahan yang dilakukan KPK untuk mewujudkan integritas pejabat publik sebagai penyelenggara negara. “Penting karena bagian dari akuntabilitas dan transparansi profesi seorang pejabat negara yang memang digaji oleh rakyat,” tandasnya. (tyo/din)
Editor : Satria Pradika