JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Jogja kembali mencatat penambahan titik lokasi pembuangan sampah liar. Sehingga operasi yustisi pun akan kembali digalakkan oleh aparat penegak peraturan daerah (perda) tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, kini pihaknya mencatat ada 15 titik lokasi pembuangan sampah liar. Belasan lokasi itu tersebar di empat kemantren. Yakni Gondokusuman, Umbulharjo, Tegalrejo, dan Mergangsan.
“Kami catat ada 15 titik lokasi yang relatif tinggi pembuangan sampah liarnya,” ujar Octo, Minggu (7/7).
Jika melihat catatan Satpol PP lima hari lalu (2/7), titik lokasi pembuangan sampah liar di Kota Jogja mengalami peningkatan signifikan. Lantaran sebelumnya hanya ada 10 titik lokasi pembuangan sampah liar yang tersebar di kemantren Gondokusuman, Umbulharjo, Tegalrejo, dan Jetis.
Melihat kondisi tersebut, Octo menyatakan, untuk pekan ini pihaknya juga akan kembali menggalakan operasi yustisi terhadap pelaku pembuangan sampah liar. Sebab masih banyak masyarakat yang membuang sampah diluar depo dan tidak pada jadwal yang ditentukan.
Dengan kembali berlakunya operasi yustisi, kata Octo, maka para pelaku pembuangan sampah liar juga akan ditindak sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni berupa sanksi denda yang ditentukan oleh pengadilan.
Mantan Kabag Kesra Kota Jogja itu pun mengungkap, pada Senin (8/7) nanti tiga pelaku pembuangan sampah liar juga akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Ketiganya dibebankan denda sesuai yang berlaku dalam tindak pidana ringan (tipiring).
“Data terbaru ada tiga yang besok kami sidangkan, dua pelaku dari unsur tempat usaha dan satu dari penggrobak yang tidak membuang sampah pada tempatnya,” terang Octo.
Terpisah, Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja Baharuddin Kamba berharap, Satpol-PP Kota Jogja bisa kembali menggalakan operasi tangkap tangan (OTT) bagi pelaku pembuangan sampah liar. Terlebih jika melihat fenomena masih banyaknya sampah liar yang berada di pinggir jalan.
Kamba pun mendukung apabila para pelaku pembuangan sampah liar kembali ditindak tegas menggunakan sanksi tipiring. Sebab, Forpi Kota Jogja menilai langkah hukum dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan merupakan langkah terakhir untuk melakukan tindakan.
Dari hasil pemantauan Forpi Kota Jogja, memang ada beberapa lokasi atau jalan yang sering dijadikan tempat membuang sampah liar. Seperti di Jalan Magelang, taman di selatan Stadion Mandala Krida dan Jalan Mongonsidi atau seberang jalan SMKN 2 Yogyakarta.
“Harapannya dengan digalakkan kembali OTT sampah liar lalu di sidangkan tipiring, selain memberikan edukasi juga akan memberikan efek jera bagi pembuang sampah liar,” kata Kamba. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin