Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DLH Kota Jogja Bakal Terapkan Jadwal Pembuangan Sampah Organik dan Anorganik di Semua Depo

Elang Kharisma Dewangga • Sabtu, 6 Juli 2024 | 02:30 WIB
Pengendara motor melintasi Depo sampah di kawasan pengok, Demangan, Gondokusuman, Jogja, Jumat (5/7).
Pengendara motor melintasi Depo sampah di kawasan pengok, Demangan, Gondokusuman, Jogja, Jumat (5/7).

 

 


RADAR JOGJA - Pemkot Jogja berencana memberlakukan jadwal khusus untuk pembuangan sampah organik dan anorganik pada depo-depo. Kebijakan itu nantinya akan memaksa masyarakat untuk memilah sampahnya sebelum dibuang.


Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kota Jogja Ahmad Haryoko mengatakan, penerapan jadwal khusus pembuangan ke depo akan dibahas mulai pekan depan. Adapun dasar hukumnya berupa peraturan wali kota (perwal).


Ia menjelaskan, bentuk penjadwalan khusus pada depo-depo akan berupa hari atau waktu khusus pembuangan jenis sampah yang berbeda. Misalnya, ada hari khusus untuk membuang sampah anorganik dan sampah organik pada seluruh depo yang dikelola Pemkot Jogja.


Sebagaimana diketahui, total ada 14 depo sampah di Kota Jogja. Yakni Depo Tompeyan, Pringgokusuman, Serangan, Dukuh, Ngasem, THR, RRI Kotabaru, Pengok, Argolubang, Kebun Raya, Nitikan, Sorosutan, dan Depo Lapangan Karang.


"Mudahnya nanti ada hari basah dan hari kering. Misalnya hari khusus membuang sampah basah dan sampah kering ke depo. Tapi itu akan kami rinci lagi," ujar Haryoko saat ditemui Jumat (7/5).


Dia melanjutkan, dalam penerapan jadwal khusus pembuangan ke depo itu pihaknya juga akan melakukan pengawasan bersama dengan pengelola depo. Sehingga kemudian sampah yang dibuang nantinya benar-benar terpilah sesuai jadwal yang berlaku.


Haryoko un memastikan, ada tindakan tegas bagi masyarakat apabila tidak mengindahkan jadwal yang sudah ditentukan. Yakni dengan melarang pembuangan sampah atau meminta masyarakat membawa sampahnya kembali ke rumah agar dipilah.


Menurut dia, kebijakan itu juga untuk memaksa masyarakat agar mau memilah sampah. Sebab pemilihan sampah merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Jogja.


Diakuinya, sampai saat ini masyarakat memang masih cukup malas melakukan pemilahan. Artinya, baik sampah organik dan anorganik selama ini masih tercampur ketika dibuang ke depo.

Baca Juga: Pemkot Jogja Kuatkan Penegakan Perda Pengelolaan Sampah, Sekda: Operasi Yustisi Maupun Non Yustisi Harus Berjalan Baik


Namun apabila sampah yang dibuang ke depo sudah dalam keadaan terpilah, tentu pemerintah akan mudah melakukan pengolahan. “Pemilahan sampah memang sudah seharusnya dilaksanakan dengan aturan yang jelas,” katanya.


Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jogja Aman Yuriadijaya menyampaikan, adanya kebijakan jadwal khusus pembuangan jenis sampah ke depo juga salah satu bentuk upaya agar masyarakat mau mengelola sampah. Sebab, permasalahan sampah tidak akan selesai jika hanya mengandalkan pemerintah saja.


Oleh karena itu, menurut Aman, masyarakat harus terlibat dalam pengelolaan sampah. Dikarenakan pengentasan sampah harus dilakukan dari hulu atau masyarakat terlebih dahulu, kemudian diselesaikan di hilir oleh pemerintah.  "Karena saya menyakini jika hulu itu berjalan baik, maka hilirnya mudah,” katanya. (inu/laz)

Editor : Satria Pradika
#perwal #DLH Kota Jogja #sekda #anorganik #sampah organik