Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkot Jogja Kuatkan Penegakan Perda Pengelolaan Sampah, Sekda: Operasi Yustisi Maupun Non Yustisi Harus Berjalan Baik

Iwan Nurwanto • Jumat, 5 Juli 2024 | 20:38 WIB
Sekda Kota Jogja Aman Yuriadijaya bersama Satpol-PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja saat menggelar kegiatan penguatan operasi perda pengelolaan sampah di Graha Pandawa, Jogja (5/7/2024)
Sekda Kota Jogja Aman Yuriadijaya bersama Satpol-PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja saat menggelar kegiatan penguatan operasi perda pengelolaan sampah di Graha Pandawa, Jogja (5/7/2024)

JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menggelar kegiatan penguatan operasi penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 10 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, Jumat (5/7).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparat Satpol-PP dalam melaksanakan tugasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jogja Aman Yuriadijaya mengatakan, dalam hal penegakan perda tentang pengelolaan sampah dapat dilakukan melalui operasi yustisi maupun non yustisi.

Dalam melaksanakan kebijakan tersebut, tentunya Satpol-PP sebagai aparat penegak perda harus benar-benar memahami dari segi regulasi maupun substansinya.

Oleh karena itu, melalui kegiatan itu diharapkan nantinya Satpol-PP dapat mengerti tentang bagaimana menegakkan peraturan tentang pengelolaan sampah.

Baik itu yang seharusnya dilakukan secara yustisi dengan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Maupun non yustisi yang sekadar berupa himbauan atau teguran.

“Kami sampaikan mana yang menjadi bagian dari pemerintah mana yang jadi tadi tanggung masyarakat (dalam hal pengelolaan sampah),” ujar Aman saat ditemui di Balai Kota Jogja, Jumat (5/7).

Aman melanjutkan, upaya pengelolaan sampah sudah diwujudkan pemerintah melalui program Organikkan Jogja.

Dalam program tersebut pemerintah akan memberikan edukasi tentang pengelolaan sampah dari tingkat RT melalui kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga akan bekerjasama dengan forum bank sampah di Kota Jogja yang jumlahnya mencapai 2.000 titik.

Hal itu dilakukan supaya permasalahan sampah bisa teratasi dari tingkat masyarakat atau RT.

Menurut Aman, program pengolahan sampah di tingkat RT sejatinya juga merupakan salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat tentang bagaimana mengelola sampah.

Sehingga apabila nantinya masyarakat yang merasa kurang sosialisasi terhadap penegakan perda pengelolaan sampah, maka bentuk penegakannya dilakukan non yustisi berupa pembinaan.

“Jadi sosialisasi regulernya jalan tetapi sosialisasi khusus yang berkaitan dengan penegakkan khususnya non yustisi itu tetap bisa dilakukan,” terangnya.

Lebih lanjut, Aman menyatakan, tidak menutup kemungkinan pula pihaknya akan kembali menegakkan operasi yustisi sesuai Perda Nomor 10 tahun 2012 yang selama ini dihentikan.

Namun dalam menjalankan kebijakan tersebut akan dikoordinasikan dengan Satpol-PP terlebih dahulu.

Pemberlakuan kembali operasi yustisi itu, kata dia, juga merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Sehingga kemudian masyarakat dapat menyadari bahwa perilaku membuang sampah tidak pada tempatnya merupakan bentuk pelanggaran perda.

“Nanti yang akan memetakan situasinya teman-teman di Satpol PP."

"Setelah penguatan ini tentu mereka akan membuat peta,” tegas Aman.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menyampaikan, pihaknya sudah rutin melakukan operasi non yustisi maupun yustisi kepada pembuang sampah liar.

Kendati demikian, selama ini operasi yustisinya tidak sampai penegakan ke pengadilan dan hanya sebatas penindakan di tingkat kemantren.

Baca Juga: Mengenal Aris Risdiana Ekasasmita, Sekretaris Admisi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Hati Senang Berkelana ke Kuburan

Namun karena melihat situasi darurat sampah yang semakin tidak terkendali, Octo menilai, memang dirasa perlu untuk kembali menerapkan operasi yustisi yang semakin dikuatkan.

Penerapan kembali operasi yustisi tersebut pun kemungkinan juga akan mulai dilakukan dalam waktu dekat ini.

Perlunya operasi yustisi tersebut, kata dia, juga karena melihat masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

Di mana depo sudah kembali dibuka dengan jam waktu tertentu, namun di lapangan masih ditemukan ada masyarakat yang membuang sampah di luar depo dan waktu yang ditentukan.

“Sehingga kami perlu melakukan operasi yustisi yang diperkuat lagi,” kata Octo. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kota Jogja #anorganik #Pengelolaan #DEPO #samoah #organik