RADAR JOGJA - Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurul Aini menyebut, pemerintah harus tegas melakukan pemblokiran situs judol. Tidak hanya sekadar meringkus para pelakunya saja. Juga tidak boleh tebang pilih dalam penanganan kasusnya.
Penutupan situs judi online, kata Nurul, memerlukan komitmen yang kuat dari pihak berwenang. Sebab, ruangnya bisa dideteksi. "Judol itu ibaratnya bisa main judi dalam genggaman tangan melalui handphone," kata Nurul, Selasa (2/7/2024).
Nurul menyebut, penindakan judol seharusnya lebih mudah dibanding menindak judi offline. Sebab para pelaku atau lokasi judi offline bisa berpindah-pindah.
Judol, lanjut dia, memang legal di sejumlah negara seperti Belanda. Meski begitu, tidak semua orang di Belanda bisa bermain judol walaupun legal. Mereka harus mengisi semacam risk assessment. Kemudian orang yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut tidak boleh main judol. Hanya saja di Indonesia, judol dapat diakses masyarakat secara bebas.
Karena kemudahan akses terhadap judi online itu, kata Nurul, masyarakat harus memiliki pengetahuan dan literasi teknologi. Terutama literasi digital. Selain itu, masyarakat juga harus memiliki kemampuan dan kesadaran finansial.
Hal tersebut penting untuk bisa mengontrol hal-hal yang sifatnya adiktif. “Literasi digital berperan penting untuk mengetahui apakah aktivitas tertentu merupakan judi online atau game biasa. Masyarakat harus sadar itu," jelasnya.
Nurul menyebut, faktor lingkungan juga mempengaruhi maraknya judol. Apalagi di lingkungan yang menormalisasi atau menganggap judi online sebagai hal yang wajar. Padahal, banyak masyarakat yang penghasilannya habis akibat bermain judi online. Selain itu, kata Nurul, judi online juga bisa memicu tindak kriminal.
“Orang banyak menghalalkan segala cara untuk tetap bisa main judi online. Salah satunya melakukan tindakan kriminal untuk bisa tetap meneruskan kebiasaan judi," kata Nurul. (tyo/pra)