RADAR JOGJA – Moratorium atau penghentian sementara izin tambang di DIY akan dievaluasi. Hal itu terkait dengan maraknya temuan tambang illegal di wilayah DIY. Moratorium izin
pertambangan telah diberlakukan tahun lalu.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Beny Suharsono mengatakan, Pemprov DIY telah melakukan beberapa upaya untuk menekan adanya pertambangan ilegal. Hal tersebut dilakukan mulai dari 2023 lalu dengan Moratorium izin pertambangan. Menurutnya dalam jangka waktu satu tahun tersebut tidak ada izin tambang baru yang dikeluarkan.
"Maka moratorium itu pada tahun ini kami lakukan evaluasi ulang," ujarnya saat ditemui di kompleks Kepatihan, Jogja, Selasa (2/7).
Pihaknya mengatakan, Evaluasi tersebut telah dilakukan beberapa hari yang lalu dengan tim terpadu. Dalam evaluasi tersbeut juga dihadirkan beberapa instansi terkait untuk menimbang kebijakan-kebijakan yang akan disepakati."Hasil evaluasi sebentar lagi akan dikeluarkan aturan baru tentang perizinan tambang di DIY," tuturnya.
Aktivitas pertambangan yang lebih diwaspadai adalah pertambangan yang tidak mengantongi izin. Hal itu karena pertambangan yang tekah mengantingi izin lebih mudah untuk dilakukan pengawasan. " Langkah yang kami lakuka. konkrit, laporan deras sekali baik melalui surat resmi ataupun WA (WhatsApp). setiap waktu ada yang WA terkait laporan pertambangan," jelasnya.
Ia juga mengatakan terdapat surat yang dikirimkan ke Gubernur DIY. Berisi laporan adanya pertambangan di Kulon Progo yang menyebabkan kerusakan area Kali Progo. Selain itu, beberapa penambangan di sana juga telah mendekati tanah milik warga.
"Setiap ada laporan kami usahakan cek ke lapangan," ujarnya.
Sementara itu, Staf Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DIY Rizki Abiyoga menilai maraknya pertambangan illegal di DIY diakibatkan oleh berbagai faktor. Faktor pertama adalah lemahnya pengawasan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan pada izin pertambangan.
Faktor kedua, adalah semakin maraknya pembangunan proyek berskala besar seperti pembangunan jalan Tol Jogjakarta-Solo yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pada 2023, Walhi menemukan fakta pemborong yang bertanggungjawab pada pembangunan Jalan tol di Jogjakarta-Solo menerima material-material hasil pertambangan tanpa mempertanyakan izin pertambangan. “Juga dari mana material tersebut didapat," ujarnya.
Menurutnya, tungfinya kebutuhan material tersebut berdampak serius untuk daerah DIY. Untuk itu, ia mempertanyakan adanya regulasi yang jelas agar proses penambangan tidak mengancam keberlangsungan hidup masyarakat."Terdapat ancaman seperti krisis air bersih, tanah longsor, banjir, hilangnya tanah-tanah produktif untuk pertanian yang mengancam pangan di DIY," tuturnya.
Walhi telah mendata terdapat 112 lomasi pertambangan dari kurun waktu 2018-2023. Jenis pertambangan tersebut antara lain andesit, batu gamping, pasir dan batu, serta tanah urug. Data tersebut merupakan pertambangan yang tercatat dan belum ditambah dengan pertambangan yang ilegal.
"Contoh nyata rusaknya daya dukung dan daya tampung lingkungan terjadi di Daerah Aliran Sungai Progo (DAS Progo), dan beberapa kasus di Gunungkidul khususnya juga terdampak pada warga," tandasnya.
Walhi DIY merekomendasikan agar Pemerintah daerah segera bekerja sesuai kewenengan dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang ada, melaksanakan amanat INGUB (Instruksi Gubernur) DIY No. 3 Tahun 2023 dan memberikan sanksi yang tegas terhadap penambang hingga mengehntikan proses pertambangan yang merusak lingkungan. (oso/pra)
Editor : Satria Pradika