RADAR JOGJA – Para korban kasus jual beli Apartemen Malioboro City menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Senin (1/7/2024).
Mereka mendesak agar pengembang PT Inti Hosmed dapat segera diproses hukum dengan penetapan tersangka. Sebab hingga saat ini, Polda DIY baru menetapkan satu tersangka.
Para korban kembali mendesak pengembang untuk merealisasikan SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun). Aksi semula akan digelar di dua lokasi, yakni di Mapolda DIY dan Kejati DIY. Namun, karena bertepatan dengan Hari Bhayangkara, maka aksi hanya digelar di Kejati.
Aksi unjuk rasa tersebut tersebut dilakukan di depan gerbang utama gedung Kejati DIY. Para korban datang dengan truk bak terbuka. Didahului dengan alunan musik dangdut, para korban menumpahkan keluh kesah dan aspirasinya di atas bak terbuka truk tersebut.
Tak hanya itu, perwakilan korban juga sempat memberi cinderamata bagi aparat kepolisian dan Kejati DIY berupa cermin dan wayang tokoh Kresna. Cermin ini sebagai simbol bahwa polisi dapat mengevaluasi apa yang selama ini telah dilakukan.
Terutama dalam penyelidikan kasus Malioboro City ini untuk dilihat kembali. “Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Artinya polisi jangan sampai kena suap,” kata Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Malioboro City (P3-SRS) Edi Hardiyanto.
Sementara itu, cinderamata berupa wayang kulit tokoh Kresna melambangkan keberanian dan kebaikan. Dalam aksinya, para korban memakai baju hitam sebagai tanda berkabung, bahwa kasus Malioboro City sampai saat ini belum ada kejelasan. “Harapan kami polisi semakin berani dan bijaksana dalam memberikan suatu pengayoman pada masyarakat,” lanjut Edi.
Ia mengatakan, pihaknya mendesak Kejati DIY agar segera menetapkan tersangka baru dalam kasus apartemen Malioboro City. Sebab barang bukti sudah lengkap dan keterangan saksi ahli sudah cukup.
“Kami mendesak Kejati DIY bertindak tegas dan cepat dalam menjerat pemilik Inti Hosmed dan semua pihak yang terlibat sebagai tersangka. Segera dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.
Edi menyebut, para korban sudah menunggu selama 11 tahun untuk penerbitan SHMRS. Di mana para korban sudah membayar lunas dari awal. Ia menyebut, pemeriksaan kasus Inti Hosmed sudah berjalan cukup lama. Laporannya masuk di Polda dan Polresta Sleman.
Sementara berkas P19 sudah diserahkan ke Kejati DIY. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru.
“Kami berharap supaya mafia tanah PT Inti Hosmed segera ditangkap direksinya, komisarisnya, semuanya. Jangan ada sogokan dan transaksi di bawah meja. Harapan kami, semua penegak hukum netral dan independen,” tegas Edi.
Sekretaris (P3-SRS) Budiono mengatakan, pengembalian berkas dari Polda DIY sudah sejak tanggal 31 Mei 2024. Sementara hingga 1 Juli 2024 belum ada kejelasan penetapan tersangka.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar Kejati DIY segera menetapkan tersangka baru. “Kami mendesak Kejati untuk menegakkan hukum seadilnya,” katanya.
Kasus ini sudah berlangsung cukup lama. Budiono menyebut, jika hingga satu sampai dua pekan ke depan tetap belum ada kejelasan, pihaknya akan kembali melakukan aksi lagi.
Selain itu, saat ini pihaknya juga sedang berusaha agar perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat segera dimiliki oleh korban. “Karena SLF hanya bisa diterbitkan oleh pihak yang memegang sertifikat, yakni MNC,” ucap Budiono.
Usai melakukan aksi unjuk rasa dan seremonial di depan gedung Kejati DIY, lima orang perwakilan korban masuk ke gedung Kejati DIY untuk beraudiensi. Dalam audiensi yang berlangsung sekitar 40 menit tersebut, para korban diterima oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DIY Olaf Mangontan.
Olaf mengungkapkan, berkas sudah dikembalikan lagi ke Polda DIY per tanggal 12 Juni 2024 untuk dilengkapi. Sehingga saksi ahli yang kemarin disodorkan oleh pihak korban, yakni Mudzakkir, akan diperiksa kembali.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan tindak kasus ini secara pidana, apabila memenuhi syarat. Atau bisa juga menunggu secara perdata,” ujarnya. (tyo)
Editor : Satria Pradika