JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja mengungkap sejumlah kerawanan atau potensi pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024. Pemetaan tersebut juga berdasarkan pengalaman Pemilu 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Kota Jogja Andie Kartala mengatakan, potensi kerawanan dalam masa pemilihan kepala daerah bisa terjadi mulai dari masa pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, hingga penetapan hasil penghitungan suara. Sehingga perlu diantisipasi oleh penyelenggara pemilu.
“Pemetaan kerawanan tersebut hasil identifikasi dan pemetaan kerawanan berbasis pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan tahun 2022 lalu,” ujar Andie dalam keterangannya, Minggu (30/6).
Andie membeberkan, pada tahap pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pihaknya pernah menemukan pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk DPT di Pemilu 2024. Kasus itu terjadi di lima kemantren. Yakni Wirobrajan, Jetis, Gondokusuman, Gondomanan, dan Gedongtengen.
Kemudian di tahapan kampanye, kata dia, sempat ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Mulai dari penggunaan rumah ibadah untuk kampanye oleh salah satu calon di kapanewon Wirobrajan.
Lalu, Bawaslu juga menemukan pelanggaran berupa intimidasi terhadap penyelenggara pemilu di kapanewon Wirobrajan dan Gondokusuman. Serta adanya laporan politik uang yang dilakukan oleh salah tim kampanye calon di kapanewon Kotagede.
Andie melanjutkan, bahwa dalam tahap pemungutan suara juga cukup rawan terjadi pelanggaran. Sebab di Pemilu 2024 lalu ada kasus surat suara tertukar di kelurahan Pandeyan, kapanewon Umbulharjo. Kemudian pernah ada komplain dari saksi di kecamatan Ngampilan, lantaran keberatan dengan hasil penghitungan suara.
“Selain itu ada pemungutan suara ulang pada Pemilu 2024 yakni di kecamatan Wirobrajan dan Pakualaman,” terang Andie.
Dia pun mengungkap, kerawanan saat tahap penghitungan dan penetapan hasil penghitungan suara juga perlu diantisipasi. Contohnya, pada Pemilu 2024 lalu ada penghitungan suara ulang karena terjadi selisih antara jumlah pemilih dengan jumlah surat suara. Serta di TPS Gedongkiwo terjadi gugatan salah satu calon legislatif atas hasil penghitungan suara.
Selain itu, ada pula kerawanan berupa netralitas penyelenggara pemilu pada tahapan kampanye. Meski tidak masuk IKP, kasus tersebut pernah terjadi namun pada Pemilu 2024 di kapanewon Pakualaman.
"Oleh karena itu, koordinasi aktif dengan seluruh stakeholder terkait harus dilakukan dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran,” ucap Andie.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro menyampaikan, pihaknya memang menaruh perhatian terhadap semua dimensi kerawanan. Sebab potensi kerawanan di Pilkada 2024 lebih beragam.
“Baik itu dari kontestasi antar kandidat, proses rekapitulasi, hingga tingkat partisipasi pemilih,” katanya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin