Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sudah Ada BOS hingga BOSDA, Sekolah di Jogja yang Menahan Ijazah Siswa Wajib Diberi Sanksi Pembinaan

Iwan Nurwanto • Minggu, 30 Juni 2024 | 23:14 WIB
Baharuddin Kamba   (Dokumentasi Pribadi)
Baharuddin Kamba (Dokumentasi Pribadi)

JOGJA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja meminta agar tindakan sekolah yang menahan ijazah dapat diantisipasi. Apabila ditemukan, lembaga itu juga mendorong agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bisa memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah.

Anggota Forpi Kota Jogja Baharuddin Kamba mengatakan, tindakan menahan ijazah bagi siswa yang sudah lulus tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun. Sebab hal itu sudah diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbud Ristek RI Nomor 1 tahun 2022.

Dia menjelaskan, dalam pasal itu disebutkan satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun. Disamping itu, ijazah merupakan hak mendasar siswa yang perlu diserahkan usai mengikuti pembelajaran dan ujian.

“Pihak sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun,” ujar Kamba, Minggu (30/6).

Menurut Kamba, tidak bolehnya pihak sekolah menahan ijazah siswa, juga karena satuan pendidikan di Kota Jogja sudah mendapatkan bantuan yang cukup memadai dari pemerintah. Yakni Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat nasional maupun daerah (BOSDA).

Oleh karena itu, dia pun mendesak agar Dinas Pendidikan bisa memberikan sanksi kepada pihak sekolah jika melakukan penahanan ijazah milik siswa. Sanksi yang diberikan bisa sebatas pembinaan.

“Tidak perlu sampai sanksi pencopotan jabatan kepala sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta,” kata dia.

Kamba menyebut, berdasarkan berbagai kasus, siswa yang ditahan ijazahnya mayoritas karena masalah ekonomi. Selain itu biasanya juga hanya dilakukan oleh sekolah-sekolah swasta dan sangat jarang ditemukan kasus seperti itu di sekolah negeri.

Dia pun mendorong, agar orang tua dan siswa di Kota Jogja berani melapor apabila masih mengalami kendala berupa ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah. Aduan tersebut dapat disampaikan melalui kantor Forpi Kota Jogja di kompleks Balaikota Jogja.

Baca Juga: Prediksi Rumania vs Belanda Babak 16 Besar EURO 2024 Selasa 2 Juli Kick Off Pukul 23.00, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan dari masyarakat yang mengalami kendala penahanan ijazah oleh pihak sekolah,” beber Kamba. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#ditahan #Pendidikan #ijazah #Jogja