Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Jasa Konstruksi, Ketua DPP Askonas Sebut Soal Adab dan Attitude 

Heru Pratomo • Sabtu, 29 Juni 2024 | 01:18 WIB
Kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi oleh DPP Askonas kepada anggota di DIY dan Jawa Tengah
Kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi oleh DPP Askonas kepada anggota di DIY dan Jawa Tengah

 

RADAR JOGJA - Tindak pidana korupsi pada sektor jasa konstruksi jadi perhatian DPP Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas). Tak sekadar pemahaman dari sisi regulasi dan pemanfaatan aplikasi, tapi juga diingatkan dalam adab.

 

Hal itu diungkapkan Ketua DPP Askonas Muhammad Lutfi Setiabudi saat membuka sosialisasi serta bimtek aplikasi Panduan Pencegahan Korupsi (Pancek) untuk Dunia Usaha, dokumen penyusunan penerapan manajemen anti suap-37001 dan aplikasi E-Katalog kepada pengurus dan anggota Askonas DIY dan Jawa Tengah, Jumat (27/6).

 

"Karena yang hilang saat ini adalah adab dan attitude, pencegahan korupsi tak sekadar dari regulasi, kalau tak punya adab dan attitude jelek, regulasi bisa diakali," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Masih Tinggi, Dinsos Kulon Progo Tekankan Hal Ini

Baca Juga: Kearifan Lokal: Tradisi dan Upacara Adat di Yogyakarta yang Masih Hidup

Dia menyebut, tindak pidana korupsi bisa terjadi tak hanya saat ditemukan ada kerugian negara. Dia mencontohkan seperti suap. Hal itu tidak terlihat adanya kerugian negara.

Begitu pula saat ada audit dari BPK, jika ada potensi kerugian negara dan pihak-pihak terkait mau mengembalikan uang, perkaranya bisa selesai. "Makanya yang penting adalah adab dari para kontraktor itu," katanya.

 

Kepada para anggota Askonas di DIY dan Jawa Tengah yang mayoritas merupakan anak muda, Luthfi berpesan supaya untuk proses tender proyek tetap sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Warga Ringinharjo, Bantul Minta PPDB Sistem Zonasi Padukuhan Ditinjau Ulang

Baca Juga: Pemkot Magelang Gandeng TNI Manfaatkan Lahan Tidur, Akan Ditanami Jagung dan Palawija: Kuatkan Ketahanan Pangan Daerah

Baca Juga: Prediksi Argentina vs Peru Copa America Grup A Minggu 30 Juni 2024 Kick Off Pukul 07.00,H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?

 

Termasuk dengan adanya aplikasi Pancek dari KPK yang kini menjadi salah satu syarat bagi para kontraktor. Termasuk dengan aturan harus mengikuti e-katalog. "Kontraktor harus siap dengan perubahan-perubahan, termasuk dalam digitalisasi," ungkapnya.

 

 Sedang Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di Pemprov DIY Yudi Ismono yang turut hadir, mengisahkan pesan Gubernur DIY Hamengku Buwono X kepadanya saat dilantik.

Yaitu untuk melakukan perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa di DIY. "Di antaranya dimulai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)," tuturnya.

Baca Juga: Prediksi Kanada vs Chile Copa America Grup A Minggu 30 Juni 2024 Kick Off Pukul 07.00, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?

Baca Juga: Belajar Soal Keprotokolan Hingga Informasi: Pemkab Magelang Studi Tiru ke Pemkot Bandung

 

Dalam praktiknya, beberapa staf di UKPBJ yang disebutnya dengan artis tak dilibatkan dalam kelompok kerja untuk proyek-proyek besar di lingkungan Pemprov DIY. Dia mengatakan untuk perbaikan dimulai dari diri sendiri.

Melalui komitmen integritas. Kemudian meningkatkan kompetensi SDM-nya. Dia juga memprioritaskan memperbaiki SDM. "Karena dalam pengadaan barang dan jasa ada faktor internal dan eksternal, yang bisa kami perbaiki dari SDM internal kami," tuturnya.

 

 

Editor : Heru Pratomo
#pencegahan tindak pidana korupsi #jasa konstruksi #asosiasi kontraktor nasional #askonas #diy dan jateng #KPK