JOGJA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja ikut memerangi judi online. Lembaga itu bahkan mendorong agar para kepala organisasi perangkat Daerah (OPD) berani untuk mengecek handphone para pegawainya.
Anggota Forpi Kota Jogja Baharuddin Kamba mengatakan, dalam upaya memberantas judi online di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga bantu pemerintah memang perlu tindakan tegas dari unsur pimpinan. Oleh karena itu, dia pun mendorong agar para kepala OPD dan inspektorat berani melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Menurut dia, bentuk sidak dalam upaya memberantas judi online dapat diwujudkan dengan merazia handphone masing-masing pegawai. Apabila ditemukan semacam aplikasi judi online, tentu kepala OPD wajib memberikan sanksi. Entah itu berupa teguran secara lisan maupun tertulis sesuai aturan yang berlaku.
“Aturan terkait dengan disiplin ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, maupun hukuman disiplin yang akan dijatuhkan terhadap ASN,” ujar Kamba, Rabu (26/6).
Kamba menyebut, kebiasaan judi online terlebih di kalangan ASN hingga tenaga bantu di Pemkot Jogja memang sudah seharusnya dicegah. Terlebih jika melihat dampak buruk yang dihasilkan dari kebiasaan tersebut.
Dia menilai, berdasarkan pengalaman yang sudah ada judi online dapat membuat pemainnya mengalami kecanduan. Hal itu kemudian berdampak pada kehidupan sosial bermasyarakat maupun di keluarga pelaku. Bahkan tidak jarang pemain judi online melakukan tindakan kriminal.
“Tidak hanya harta yang melayang akibat dari kecanduan bermain judi online, tetapi nyawa pun ikut melayang akibat dari bermain judi online,” kata Kamba.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jogja Aman Yuriadijaya menyampaikan, bahwa sudah berupaya untuk mengedukasi masyarakat agar tidak bermain judi online. Termasuk melarang kalangan ASN di Pemkot Jogja supaya tidak terjerumus dalam kebiasaan buruk tersebut.
Aman menyebut, dalam hal pencegahan judi online pihaknya memang hanya memiliki kewenangan untuk menghimbau dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online. Sebab, kewenangan penindakan ada di aparat hukum. Meskipun demikian, dia sudah menyiapkan sanksi bagi ASN di Pemkot Jogja apabila ada yang terlibat judi online.
“Jika memberikan efek terhadap kinerja, tentu (ASN) akan kami berikan punishment (hukuman),” tegas Aman. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin