RADAR JOGJA - Kabar duka menyelimuti dunia jalanan Kota Jogja, Ifan Kurniawan yang merupakan pendiri geng Joxzin (Joko Zinting) meninggal dunia pada Minggu (22/6). Pria yang akrab disapa Ifan Ho atau Siho itu sudah dimakamkan pada Senin (23/6) di Makam Dongkelan Kauman.
Kabar meninggalnya Siho dibenarkan oleh kakak kandungnya M Tauhid. Dia mengatakan, Ifan meninggal dunia pada usia 55 tahun di rumahnya yang beralamat di Namburan Kidul, Kraton.
Penyebab kematian mantan Ketua Joxzin itu dikarenakan penyakit jantung dan asam lambung yang diderita selama satu tahun terakhir.
Ifan Ho meningalkan seorang istri dan tiga orang anak. Yakni Amadea Mareza Ifananda (28), Auralia Remirza (25) dan Adhiza Bintang Ifananda (21). Serta dua orang cucu.
“Iya, adik saya Fanho meninggal karena diduga serangan jantung yang sudah setahun ini dirasakannya,” ujar Tauhid dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Jogja, Selasa (25/6).
Sebagaimana diketahui, Joxzin merupakan salah satu geng yang cukup legendaris di Yogyakarta pada era 80 hingga 90-an. Terkenalnya Joxzin sebagai salah satu geng besar di Yogyakarta kala itu tidak lepas dari sosok Ifan sebagai pendirinya. Ia mampu untuk menghimpun remaja-remaja bandel dari SMA di Kota Jogja untuk bergabung dalam Joxzin.
Salah satu pendiri Joxzin yang kini menjadi Ketua Joxzin Lawas Sigit Purnomo Kiyer mengaku, sangat berduka atas meninggalnya Ifan Ho. Hal yang sama juga dirasakan oleh pendiri Joxzin Imam Gandung, ia menyatakan sangat kehilangan sosok panutan.
“Setelah masa berkabung usai, kami akan move on untuk menjadikan Joxzin Lawas (Joxwas) sebagai komunitas sosial yang bermanfaat di masyarakat, sebagai upaya menghapus stigma negatif mantan anak geng,” kata Gandung.
Sedangkan MC khusus Joxwas Yoyock Suryo menyampaikan, bagi warga dan anggota Joxwas sosok Ifan Ho merupakan tokoh yang disegani. Hal itu tidak lepas dari kiprahnya sebagai pendiri dan mantan ketua geng legendaris di Yogyakarta.“Tidak salah bila status legend layak disematkan padanya," ucap Yoyock. (inu/din)
Editor : Satria Pradika