RADAR JOGJA - Seorang anak di bawah umur diringkus jajaran Polresta Jogja usai melakukan penganiayaan dengan senjata tajam. Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama dengan empat pelaku yang lain.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio menjelaskan, kejadian berawal pada Senin (17/6) sekitar pukul 01.20. Saat itu, rombongan pelaku yang berjumlah sekitar 15 orang sedang naik motor beriringan dari arah utara ke arah selatan.
Dari simpang empat Pojok Beteng Kulon dan berhenti di Simpang Tiga Suryodiningratan. Ketika lampu lalu lintas menyala hijau, rombongan pelaku berjalan ke arah selatan dan didahului dua pengendara yang sedang berboncengan, Muhammad Farhan dan Dhionisius Johan Felix.
Kemudian Farhan dan Johan berhenti di depan sebuah rumah makan Padang. Tepatnya di depan gapura Kampung Dukuh, Jalan Bantul, Kemantren Mantrijeron, Jogja. Saat keduanya turun dari sepeda motor, tiba-tiba mereka didatangi dua pelaku yang berboncengan motor.
“Pelaku yang membonceng itu kemudian menyerang dan mengayunkan senjata tajam jenis celurit hingga mengenai lengan tangan atas Farhan. Johan juga terkena luka dari sabetan celurit di bagian bawah ketiak sebelah kanan,” kata Probo kepada wartawan di Mapolresta Jogja, Selasa (25/6).
Tidak lama kemudian, di antara rombongan itu ada yang akan berbalik arah. Hingga akhirnya terjadi gesekan dan terjatuh. Karena ada yang jatuh, maka salah satu warga bernama Abdullah Habib Husain bermaksud membubarkan kericuhan itu dan menolong yang terjatuh.
Namun Habib justru diserang oleh beberapa pelaku berjumlah lebih dari lima orang. Habib disabet menggunakan gesper sebanyak satu kali dan mengenai lengan atas tangan kiri serta lengan bawah tangan kanan.
“Setelah korban Habib terjatuh, beberapa pelaku menginjak-injak Habib di bagian kepala,” ujar Probo.
Setelah itu, Habib diserang menggunakan celurit mengenai bahu kiri. Ia juga diserang menggunakan cutter beberapa kali. Mengenai lengan atas tangan kanan, telinga kiri, pangkal leher kanan, punggung kiri, bahu kiri hingga paha kanan atas dan perut.
Habib juga sempat diserang menggunakan pisau lipat yang mengenai paha kanan. Setelah itu, ia ditolong oleh beberapa warga dan dibawa ke Rumah Sakit Pratama.
Setelah mendapatkan laporan itu, polisi segera melakukan olah TKP, menganalisa bahan keterangan pelapor, saksi-saksi serta rekaman CCTV yang didapatkan.
Dari hasil pendalaman itu, polisi menyimpulkan kejadian itu dilakukan oleh banyak orang dan sudah berhasil diidentifikasi rombongan dari pelaku.
Selanjutnya pada Senin (17/64) pukul 23.00, polisi berhasil membekuk lima orang yang ikut dalam rombongan itu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang itu, penyidik menyimpulkan satu pelaku anak berperan melakukan kekerasan terhadap korban Habib menggunakan cutter.
Polisi menetapkan satu anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial IS, 17, warga Kelurahan Tahunan, Umbulharjo, Kota Jogja.
“Dari pemeriksaan, anak itu mengakui telah melakukan perbuatannya. Cutter kami temukan tertinggal di TKP, cutter-nya sampai patah. Kemudian bonggol cutter baru kami cari karena dibuang oleh korban,” ungkap Probo.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu unit sepeda motor serta pakaian yang digunakan pelaku dan korban. Sejumlah benda yang diduga untuk melakukan penganiayaan, juga disita polisi. Seperti tiga buah gesper, satu potongan pisau, dan satu cutter.
Atas perbuatannya, IS disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. Saat ini polisi masih memburu empat pelaku pengeroyokan yang lain. "Pelaku yang kabur segera menyerahkan diri, sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur dari petugas,” tegas Probo. (tyo/laz)