Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PPDB Kota Jogja: Forpi Terima Tujuh Aduan, Dewan Dapat Aduan Ada Sekolah yang Tahan Ijazah dan Rapor

Iwan Nurwanto • Minggu, 23 Juni 2024 | 22:05 WIB
Ilustrasi PPDB Online
Ilustrasi PPDB Online

JOGJA - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Jogja tidak luput dari berbagai masalah.

Bahkan sejumlah aduan dari masyarakat juga masuk dari berbagai kanal.

Entah itu melalui Forum Pemantau Independen (Forpi) maupun anggota legislatif.

Anggota Forpi Kota Jogja Baharuddin Kamba mengatakan, pihaknya sudah menerima sebanyak tujuh laporan dari masyarakat terkait permasalahan PPDB.

Baik itu PPDB SD maupun SMP.

Kamba menyebut, aduan tersebut masuk melalui pesan whatsapp dan laporan langsung melalui posko Forpi Kota Jogja di kawasan Balai Kota Jogja.

Menurut dia, Forpi Kota Jogja memang membuka posko aduan dan informasi PPDB untuk mengantisipasi adanya kecurangan serta masalah dalam proses pendaftaran siswa baru ke sekolah negeri tersebut.

Selain itu pihaknya juga melakukan pantauan ke sekolah-sekolah.

Kamba membeberkan, bentuk aduan yang diterima meliputi permasalahan nilai prestasi siswa yang ditolak oleh sekolah.

Kemudian juga masalah Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Serta nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar dan sulitnya verifikasi data.

“Sekitar ada tujuh aduan yang Forpi Kota Jogja terima dan langsung ditindaklanjuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ujar Kamba dalam keterangannya, Minggu (23/6/2024).

Selain aduan melalui posko PPDB Kota Jogja, Anggota Komisi D DPRD Kota Jogja Yogo Prasetyo Pri Hutomo mengaku, sempat mendapat curhatan dari masyarakat yang ditahan ijazah dan rapornya.

Kasus itu menimpa siswa yang pembayarannya kepada sekolah belum beres atau menunggak.

Menurut Politisi Partai Golkar itu, tindakan sekolah menahan ijazah dan rapor bagi siswa yang belum lunas tentu bukan hal yang dapat dibenarkan.

Sebab, tindakan tersebut dapat menambah beban psikologis siswa.

“Padahal dinas pendidikan Kota Jogja sudah ada program juga dengan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) melalui prosedur verifikasi dari dinsos,” terang Yogo.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja Tyasning Handayani Shanti mengaku, akan melihat lebih rinci terkait aduan yang diterima dalam hal pelaksanaan PPDB.

“Coba saya tanya adminnya ya,” ucap Tyasning. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kota Jogja #PPDB #penerimaan peserta didik baru