RADAR JOGJA - Ini kabar miris dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kita. Sebanyak 165 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri. Terbanyak kasusnya ada di Malaysia.
Kabar ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha kepada wartawan di Jogja, Kamis (20/6).
Ia menyampaikan hal itu saat Sosialisasi Keputusan Menlu RI Tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri.
Judha mengungkapkan, 165 kasus ini membutuhkan pendampingan dan langkah terkoordinasi dari seluruh perwakilan RI dan kementerian/lembaga di pusat. Oleh karena itu, sosialisasi ini memuat pedoman penanganan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.
"Perlindungan WNI di luar negeri merupakan prioritas yang dimanifestasikan dengan penyusunan pedoman ini," ujarnya. Kehadiran negara untuk mengatasi kasus ini dirasa perlu dilakukan.
Dikatakan, kasus WNI yang terancam hukuman mati dikategorikan sebagai high profile cased. Terbukti dalam catatan Kemenlu, terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Ia merinci ke-165 kasus itu paling banyak di Malaysia dengan 155 kasus, Arab Saudi tiga kasus, Uni Emirat Arab (UEA) tiga kasus, Laos tiga kasus , dan Vietnam satu kasus. Dari seluruh kasus, paling banyak terkait kasus peredaran narkotika.
Modus kasus narkotika macam-macam, tapi yang paling sering WNI sebagai kurir pembawa narkoba. "Ada yang model dipacari, lalu diminta membawa barang pacarnya namun tidak tahu apa isi barang itu. Kemudian ketika dibawa masuk bandara ternyata narkotika," jelasnya.
Banyaknya kasus ini menjadi tantangan pemerintah Indonesia. Artinya langkah-langkah yang terkoordinasi dari segenap pihak yang berwenang perlu ditingkatkan. Hal ini untuk memastikan WNI yang dimaksud telah mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan di negara setempat.
"Pedoman ini telah melalui proses panjang. Tiga tahun mempersiapkan pedoman ini melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai akademisi hingga LSM," jelasnya.
Baca Juga: Tidak Punya Visa Haji, Sebanyak 24 WNI Ditahan Pihak Kepolisian Saudi di Masjid Bir Ali
Pihaknya juga menyatakan pedoman itu telah melalui uji publik sebelum ditetapkan melalui keputusan menteri. Dalam kegiatan sosialisasi ini, ia menekankan kolaborasi bukan hanya dilakukan dengan penaganan kasus, tetapi juga dilakukan dengan cara pencegahan.
"Kita tidak lagi hanya sekadar menggunakan pendekatan pemadam kebakaran yakni ketika ada kasus baru ditangani," tandasnya. Ia menilai upaya pencegahan yang dimulai dari hulu akan jauh lebih efektif.
Dicontohkan, hal itu bisa dilakukan dengan cara pemberian informasi kepada WNI terkait hukum negara setempat dan adat istiadatnya untuk mencegah kasus hukuman mati. "Tahun lalu Kemenlu dan perwakilan RI telah menyelamatkan 19 kasus WNI dari ancaman," ungkapnya. Namun di tahun yang sama terjadi penambahan sebanyak 29 kasus.
Sementara itu, Direktur LSM Kabar Bumi Karsiwen yang juga hadir dalam sosialisasi menekankan pentingnya penyampaian informasi dan edukasi migrasi aman hingga ke desa-desa dalam upaya pencegahan TKI terjerat hukuman mati di luar negeri. Menurutnya, masih banyak kepala desa yang belum mengetahui informasi terkait risiko TKI terjerat hukuman mati di luar negeri.
"Oleh karena itu, diperlukan sinergi antarlembaga pemerintah dan LSM terkait untuk memberikan sosialisasi dan edukasi migrasi aman kepada para kepala desa di berbagai wilayah. Terutama di daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau internet," ujar Karsiwen.
Ia menambahkan LSM Kabar Bumi juga melakukan sosialisasi dan edukasi migrasi aman kepada para kepala desa di berbagai wilayah. Selain itu, lembaganya juga membuat buku panduan yang diberikan kepada para kepala desa dan menyebarkan bantuan dari pemerintah.
"Upaya-upaya preventif ini sangat penting untuk mencegah TKI terjerat hukuman mati di luar negeri," tandasnya.
Selain upaya preventif, Karsiwen juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas para petugas yang berada di luar negeri. Para petugas ini perlu ditingkatkan kapasitasnya tentang hukum-hukum negara penempatan yang terus berkembang.
"Peningkatan kapasitas ini penting agar para petugas dapat memberikan pendampingan hukum yang optimal kepada TKI yang bermasalah di luar negeri," tandasnya. (oso/laz)