Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Forum Cik Di Tiro Surati PBNU agar Tolak Konsesi Tambang yang Ditawarkan Pemerintahan Jokowi

Gregorius Bramantyo • Kamis, 20 Juni 2024 | 09:20 WIB
Anggota Forum Cik Di Tiro saat menunjukkan surat kepada ormas keagamaan agar menolak konsesi tambang di Kantor Pos Besar Yogyakarta, Rabu (19/6/2024). (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)
Anggota Forum Cik Di Tiro saat menunjukkan surat kepada ormas keagamaan agar menolak konsesi tambang di Kantor Pos Besar Yogyakarta, Rabu (19/6/2024). (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)

 

RADAR JOGJA – Jaringan organisasi masyarakat sipil, aktivis, akademisi dan mahasiswa mengirim surat kepada semua ormas keagamaan agar menolak konsesi tambang pada Rabu (19/6/2024).

Jaringan yang tergabung dalam Forum Cik Di Tiro itu mengirim surat melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta dan PP Muhammadiyah di Jl. K.H Ahmad Dahlan.

Inisiator Forum Cik Di Tiro Masduki mengatakan, pihaknya prihatin dengan peraturan konsesi tambang bagi ormas keagamaan ini. Menurutnya, siapapun pihak yang mengelola tambang mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya.

Atas dasar keprihatinan itu, pihaknya menyurati sejumlah ormas keagamaan. Terutama PBNU. Ia meminta agar kesalahan ini dikoreksi oleh PBNU dan berharap agar PBNU segera menarik surat persetujuan atau permohonan izin atas nama kemaslahatan umat. "Ibarat orang beragama, kami mengingatkan dan menegur,” ujar Masduki, Rabu (19/6/2024).

Ia khawatir ormas akan mengalami krisis reputasi dengan ikut mengelola bisnis di sektor pertambangan. Apalagi perbuatan yang dilakukan ormas itu dapat diikuti oleh masyarakat luas. Tidak hanya warga NU saja, namun juga masyarakat Indonesia secara umum. “Akan mengalami ekstra kerugian lebih lanjut. Bayangkan ormas sudah tidak kritis lagi nanti,” kata Masduki.

Dari kajian yang dilakukan, menurutnya, ormas keagamaan tidak memiliki kompetensi dalam mengelola tambang. Ia khawatir apabila hal itu dilakukan, nantinya ormas keagamaan hanya menjadi broker saja.

 

Selain itu, Masduki dirinya juga ragu ormas dapat melakukan fungsi kontrolnya dengan baik. “Ormas seharusnya menjadi pilar masyarakat sipil, bukan korporasi yang punya usaha ekstraktif seperti tambang,” tegas Masduki.

Ia berharap agar surat yang dilayangkan kepada ormas ini mendapatkan perhatian. Apabila tidak mendapat respons balik, kata Masduki, pihaknya akan kembali mengirim surat. “Kalau ternyata masih diteruskan, dosanya biar ditanggung yang meneruskan,” ucapnya.

“Kami utamakan bersurat ke PBNU. Tapi kami khawatir ormas yang lain ikut-ikutan, makanya sebelum mereka tergoda, kami kirimi surat juga,” lanjutnya.

Baca Juga: Daulat Budaya Nusantara Berkolaborasi dengan Lesbumi PBNU Lakukan Ruwatan Nusantara di Ponpes Budaya Kaliopak Bantul

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menekan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batu Bara. Peraturan itu memberikan kewenangan bagi ormas keagamaan untuk mengelola bisnis pertambangan. (tyo)

 

Editor : Satria Pradika
#tambang #PBNU #pemerintahan jokowi #Forum Cik Di Tiro