RADAR JOGJA - Pihak kepolisian telah menetapkan terduga pelaku kecelakaan tabrak lari yang menyebabkan salah seorang anggota DPRD terpilih Azmat, Papua meninggal dunia, Selasa (18/6). Tersangka SAW (34) sebelum kejadian laka tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu. Pelaku telah diamankan di rumahnya di Semarang Barat dan dibawa ke Polresta Jogja.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan tersangka berasal dari Semarang. Ia menuju ke Jogja bersama teman lawan jenisnya dengan menggunakan mobil sewaan.
Kronologinya, tersangka berangkat dari Semarang menggunakan mobil jenis Xenia bersama teman lawan jenisnya. Sesampainya di Jalan Magelang KM 5 tepatnya di Tegalrejo Kota Jogja tersangka menabrak korban, Thadeus Osakat hingga meninggal dunia. "Kejadian terjadi sekitar pukul 02.45," tuturnya.
Menurut informasi, tersangka sempat jalan-jalan di seputar Malioboro setelah kejadian kecelakaan. Selain itu, tersangka juga sempat membeli pakaian dan menginap di sebuah Hotel di Malioboro sebelum kembali ke Semarang.
Selanjutnya, tersangka kembali ke Semarang dan mengembalikan mobil ke pemilik rental. Alfian mengatakan tersangka mengaku kepada pemilik jasa sewa mobil bahwa mobil tersebut habis menabrak material dan tidak ada korban jiwa. "Pemilik rental sudah kami mintai keterangan beserta teman dekat dan dua saksi di TKP," tandasnya.
Atas kasus tersebut tersangka dikenakan dakwaan pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan pasal 312 karena yang bersamgkutan tidak melakukan pertolongan ataupun melaporkan pohak yang berwajib dan malah kabur.
Kasatlantas Polresta Jogja Kompol Maryanto menambahkan, motor jenis Yamah Xeon yang dikendarai korban, Thadeus Osakat dengan mobil tersangka sama-sama melaju dari arah Utara ke Selatan.
Setelah kejadian, pihak kepolisian segera memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV. "Mobil Xenia yang dikendarai tersangka diamankan di Tembalang, Semarang," ujarnya. (oso/din)
Editor : Satria Pradika