Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jelang PPDB, Disdukcapil Kota Jogja Ungkap Banyak Masyarakat Konsultasi Perpindahan Kartu Keluarga C1

Iwan Nurwanto • Minggu, 16 Juni 2024 | 19:38 WIB
Kepala Disdukcapil Kota Jogja Septi Sri Rejeki. (IWAN NURWANTO/Radar Jogja)
Kepala Disdukcapil Kota Jogja Septi Sri Rejeki. (IWAN NURWANTO/Radar Jogja)

RADAR JOGJA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja mengungkap banyak masyarakat yang berkonsultasi terkait perpindahan data Kartu Keluarga (KK).

Hal tersebut, berkaitan erat dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kepala Disdukcapil Kota Jogja Septi Sri Rejeki mengatakan, beberapa waktu terakhir pihaknya memang cukup banyak menerima konsultasi dari masyarakat.

Khususnya yang berkaitan dengan perpindahan data anggota keluarga dalam KK.

Septi menyebut, masyarakat yang berkonsultasi terkait dengan perpindahan KK itu sebagian besar juga bertanya terkait dengan PPDB.

Namun, pihaknya hanya fokus dalam hal pelayanan administrasi kependudukan saja.

“Kalau pengajuan pelayanan (pindah KK) tidak meningkat, namun yang konsultasi terkait hal itu (pindah KK untuk PPDB) banyak sekali,” ujar Septi, Minggu (16/6).

Dia menegaskan, bahwa perpindahan data anggota keluarga dalam KK memang sah dilakukan masyarakat.

Sebab hal tersebut sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan.

Menurut Septi, asalkan syarat yang diajukan kepada Disdukcapil sudah terpenuhi, maka perubahan data dalam KK pun bisa dilakukan kapan saja.

Termasuk menjelang pelaksanaan PPDB.

“Ketika seseorang ingin mengurus perpindahan dan syaratnya sudah lengkap tentu tidak kami tolak,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, perpindahan KK biasanya memang ramai menjelang pelaksanaan PPDB agar calon siswa bisa mendapatkan sekolah yang diinginkan melalui jalur zonasi.

Fenomena tersebut kerap disebut dengan numpang KK.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja Tyasning Handayani Shanti menyampaikan, pihaknya sudah mengeluarkan regulasi resmi.

Yakni dengan menghilangkan status famili lain dalam Kartu Keluarga (KK).

Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah kecurangan numpang KK.

“Saat ini Zonasi wilayah atau radius hanya ditujukan kepada mereka yang KK-nya Kota Jogja."

"Dan status dalam KK harus merupakan anak atau cucu," terang Tyas.

Terpisah, Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja Baharuddin Kamba meminta, agar masyarakat berani untuk melapor.

Terutama jika menemukan kecurangan selama masa PPDB.

Misalnya, jika ditemukan adanya gratifikasi dan pungli, serta kecurangan dalam jalur zonasi radius. 

“Tentunya ketika memberikan aduan harus disertai dengan bukti-bukti yang mendukung, bukan berdasar katanya,” ucap Kamba. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#kartu keluarga #penerimaan siswa #siswa baru #PPDB