Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kadispora Kota Jogja Beberkan Aturan Jarak Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024, Begini Penjelasannya

Gunawan RaJa • Jumat, 14 Juni 2024 | 21:50 WIB
Kegiatan layanan pendampingan kelompok mata pelajaran pilihan menjelang  penerimaan PPDB 2024 di SMAN 11 Jogja   (Doc SMAN 11 Jogja)
Kegiatan layanan pendampingan kelompok mata pelajaran pilihan menjelang penerimaan PPDB 2024 di SMAN 11 Jogja (Doc SMAN 11 Jogja)

JOGJA - Orang tua dan siswa perlu memahami aturan jarak rumah ke sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Sebab aturan yang ada menjadi salah satu penentu siswa baru dapat diterima di sekolah tujuan.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Jogja Budi Asrori mengatakan PPDB 2024 terbagi dalam beberapa jalur.

Yakni, jalur zonasi yang terbagi menjadi zonasi radius dan zonasi daerah.

Serta jalur afirmasi terbagi untuk pemegang kartu menuju sejahtera (KMS) dan disabilitas.

"Kemudian jalur prestasi, terbagi bibit unggul dan prestasi luar daerah."

"Terakhir ada jalur perpindahan tugas orang tua dan kemaslahatan guru." 

Zonasi daerah kuotanya 44 persen, zonasi radius 15 persen, KMS 11persen, disabilitas 5 persen, bibit unggul 10 persen, prestasi luar daerah 10 persen, perpindahan orang tua dan kemasalahatan guru 5 persen.

"Jika zonasi radius tidak terpenuhi, nanti kuotanya akan masuk ke zonasi daerah," jelasnya.

Jika zonasi daerah pada awal Juli rampung namun masih terjadi kekosongan kelas, nanti calon siswa yang tidak lolos pada jalur zonasi radius. 

"Akan diminta untuk mengisi kekosongan itu berdasarkan nilai dan rapor," ucapnya.

Baca Juga: Waspada Sejak Dini, Pemkot Jogja Perkuat Sinergi Dengan FKDM, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024

Tahun ini nilai yang digunakan untuk seleksi menggunakan perpaduan antara nilai rapor 5 semester dan nilai seleksi Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD).

"Bobot nilainya, nilai rapor 40 persen dan ASPD 60 persen," terangnya. 

Hanya diakui, aturan tersebut tidak berlaku bagi jalur bibit unggul.

Itu terjadi karena nilai rapor siswa bibit unggul sudah terseleksi dari sekolah.

"Nilai ASPD untuk mengetahui tingkat kemampuan anak, tapi tidak sebagai syarat kelulusan, ASPD untuk seleksi," jelasnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 11 Jogja Suhirno mengatakan PPDB dimulai dengan tahap pengajuan akun mulai 13 sampai 21 Juni 2024.

Setelah itu, calon peserta didik baru (CPDB) bisa memilih jalur seleksi serta sekolah.

"Sekarang hari kedua pengajuan token, sejauh ini tidak ada kendala berarti," kata Suhirno. (gun) 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#PPDB Kota Jogja #PPDB #penerimaan peserta didik baru