Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lindungi Budaya Mataram, Jamin Abdi Dalem dengan BPJS! Anggota Dewan Kota Jogja Krisnadi Setyawan Perjuangkan Masuk Raperda Ketenagakerjaan

Kusno S Utomo • Jumat, 14 Juni 2024 | 21:41 WIB

 

Abdi dalem Keraton Jogja berjalan membawa ubo rampe menuju Makam Hasto Renggo untuk menggelar Hajad Dalem Kuthomoro, sebelumnya sudah digelar di kompleks Makam Raja-Raja Mataram Kotagede, Senin (26/2)
Abdi dalem Keraton Jogja berjalan membawa ubo rampe menuju Makam Hasto Renggo untuk menggelar Hajad Dalem Kuthomoro, sebelumnya sudah digelar di kompleks Makam Raja-Raja Mataram Kotagede, Senin (26/2)
RADAR JOGJA - DPRD Kota Jogja bersama Pemkot Jogja tengah membahas Raperda Ketenagakerjaan.

Selain rapat kerja dengan eksekutif, dewan juga telah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang partisipasi masyarakat.

Public hearing  itu berlangsung pada Kamis (13/6) sore.

Dalam pembahasan itu, Wakil Ketua Pansus Raperda Ketenagakerjaan Krisnadi Setyawan mendorong agar bukan hanya pekerja formal dan nonformal yang akan diatur dalam raperda tersebut.

Namun dia punya pandangan yang lebih jauh. Dia mengusulkan agar raperda ketenagakerjaan itu juga mengakomodasi abdi dalem Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.

“Ini momentum yang tepat agar abdi dalem  bisa mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan kerja dengan didaftarkan kepesertaannya di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” ujar Krisnadi kemarin (14/6).

Anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra itu mengingatkan Kasultanan dan Kadipaten sebagai badan hukum warisan budaya diakui dalam UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Anggota Dewan Kota Jogja Krisnadi Setyawan Perjuangkan Masuk Raperda  Ketenagakerjaan
Anggota Dewan Kota Jogja Krisnadi Setyawan Perjuangkan Masuk Raperda Ketenagakerjaan

Karena itu, kedudukan formal Kasultanan dan Kadipaten perlu disinkronkan dengan peraturan perundang-undagan lainnya,  termasuk dalam urusan ketenagakerjaan.

“Abdi dalem adalah salah satu unsur utama kebudayaan kasultanan,” kata wakil rakyat yang berlatar belakang aktivis ini. 

Posisi abdi dalem adalah pelaku aktif dalam keberlangsungan adat tradisi kebudayaan Mataram.

Bahkan melampaui keberadaan cagar budaya fisik yang setiap tahun dianggarkan perawatan dan pemeliharaannya.

“Pemberian jaminan sosial dan perlindungan kerja bagi abdi dalem sama dengan melindungi unsur penting kebudayaan Mataram,” katanya.

Diakui, soal formalitas kelembagaan dan  kedudukan kasultanan dan kadipaten akan menimbulkan polemik.

Apakah pantas badan hukum warisan budaya diatur dengan Perda Kota Yogyakarta. Namun dia merasa yakin perdebatan formal bakal dikembalikan pada substansi.

“Siapa yang wajib memfasilitasi kesejahteraan, perlindungan, dan jaminan sosial abdi budaya kita,” tegas anggota Fraksi Partai Gerindra itu dengan nada serius.

Dikatakan, abdi dalem sebagai abdi kebudayaan wajib mendapat perlindungan kerja dan jaminan sosial.

Peran penting abdi dalem yang bekerja senyap menjaga adat tradisi budaya Yogyakarta. Abdi dalem merupakan abdi budaya.

“Abdi budaya  mampu memberi suri tauladan bagi masyarakat luas,” ingatnya. Abdi dalem bisa menjadi contoh kehidupan di masyarakat. Bertindak berdasarkan unggah-ungguh. Mereka paham akan tata krama.

“Penting perlunya jaminan sosial dan perlindungan keselamatan kerja bagi abdi dalem,” lanjutnya.

Belum lama ini, sambung dia, abdi dalem juga sudah dilatih penanggulangan bencana di kompleks keraton.

Itu sangat bagus jika dilanjutkan dengan standardisasi keselamatan kerja.

Itu semakin menjamin kenyamanan kerja setiap abdi budaya. Keberadaan abdi dalem merupakan aparatur sipil.

Sedangkan aparatur militernya adalah prajurit kasultanan. Abdi dalem bertugas sebagai pelaksana operasional di setiap organisasi yang dibentuk sultan.

Tanpa adanya abdi aalem, roda pemerintahan keraton tidak akan berjalan.

abdi dalem kasultanan dibagi menjadi dua bagian besar. Abdi dalem Punakawan dan Kaprajan. Abdi Dalem Punakawan merupakan abdi yang berasal dari kalangan masyarakat umum.

Tenaga operasional yang menjalankan tugas keseharian di dalam keraton. Meliputi dua golongan.

Abdi Dalem Punakawan Tepas dan Abdi Dalem Punakawan Caos.

Abdi Dalem Punakawan Tepas mempunyai jam kerja selayaknya pegawai yang bekerja di kantor.

Sedangkan Abdi Dalem Punakawan Caos hanya menghadap ke keratonn setiap periode sepuluh hari sekali.

“Itu dilakukan untuk menunjukkan tanda hormat dan kesetiaan sebagai abdi,” ceritanya.

Sedangkan Abdi Dalem Keprajan  berasal dari TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diterima dan diangkat sebagai abdi dalem.

Umumnya Abdi Dalem Keprajan telah memasuki masa pensiun kemudian mendarmabaktikan waktu, ilmu, dan tenaganya untuk membantu kasultanan secara suka rela.

Seiring dengan perkembangan zaman, keraton memerlukan banyak tenaga profesional.

Baca Juga: Prediksi Guatemala vs Argentina Pertandingan Persahabatan Sabtu 15 Juni 2024 Kick Off Pukul 07.00, H2H dan Susunan Pemain

Baca Juga: 5 Rekomendasi Hutan Pinus Di Jogja, Dengan Spot Foto Unik dan Estetik: Ada yang Pernah Dikunjungi Barrack Obama

Dewasa ini banyak abdi dalem memiliki pendidikan tinggi.

Latar belakang pendidikannya beragam. Mulai dari bidang seni, komputer dan akuntansi.

Ini menunjukkan abdi dalem tidak selalu identik dengan orang-orang lanjut usia dan berpendidikan rendah.

“Abdi dalem adalah orang-orang yang memiliki wawasan budaya, keahlian, sekaligus dedikasi yang tinggi,” terangnya. (kus)

Mengenal Struktur Kepangkatan dan Penghargaan Abdi Dalem

Anggota DPRD Kota Yogyakarta Krisnadi Setyawan juga memaparkan kedudukan abdi dalem kasultanan sama seperti dalam pemerintahan modern. Ada jenjang kepangkatan dalam struktur organisasi abdi dalem.

Itu diperoleh setelah melalui proses magang selama dua tahun. Seorang calon abdi aalem akan diwisuda menjadi abdi dalem.

Struktur organisasi kerja abdi dalem dan kemampuan keuangan kasultanan danhak yang diterima abdi dalem antara lain sebagai berikut: diantaranya sbb:

  1. Hak kepangkatan

Diterima setelah melalui magang, dari pangkat jajar, bekel dan seterusnya sampai dengan KPH.

Pada umumnya masa magang (calon abdi dalem) berkisar antara 2 – 5 tahun dan masa ini dijadikan pertimbangan tentang kedisiplinan serta kesetiaannya pada Kasultanan.

  1. Hak pemberian nama

Pangkat dan pemberian gelar nama dari Kasultanan tersebut tidak dipisahkan. Pangkat dan gelar nama tersebut sudah terpadu saat mendapat Surat Penetapan (kekancingan) sebagai abdi dalem.

Baca Juga: Pecinta Film Simak Jadwal Nonton di Bioskop Jogja Tayang Hari Ini 14 Juni 2024

  1. Hak Gaji

Abdi dalem Punokawan secara formal berhak mendapatkan gaji dari pihak Kasultanan.

Kewajiban Kasultanan untuk memberikan gaji pada abdi dalem jenis ini terlihat dengan jelas pada surat penetapan seseorang menjadi abdi dalem.

Dalam surat kekancingan tersebut secara tegas bahwa pihak Kasultanan akan memberikan gaji pada abdi dalem Punokawan dengan sejumlah uang tertentu.

  1. Hak bantuan kesehatan

Kesejahteraan bagi para abdi dalem Punokawan sementara ini hanya berupa bantuan kesehatan, jika mereka sakit dan sempat dirawat di rumah sakit.

Para abdi dalem ini mendapat uang kesejahteraan atau bantuan biaya kesehatan asalkan dapat membuktikan dengan bukti-bukti yang meyakinkan dari pihak rumah sakit.

Tinggi rendahnya uang kesejahteraan ini tidak sama antara para abdi dalem karena sangat bervariasi.

Uang bantuan kesehatan ini tergantung kepangkatan yang dimiliki oleh abdi dalem.

Semakin tinggi pangkatnya akan semakin tinggi besarnya uang kesejahteraan yang akan diterimanya.

  1. Hak pensiun

Baca Juga: Rekomendasi Catering Diet di Jogja: Pilihan Sehat untuk Pola Makanmu!

Pihak Kasultanan tetap memberikan penghargaan atau insentif berupa gaji pensiun kepada para abdi dalem Punokawan.

Para abdi dalem ini berhak mendapatkan hak gaji pensiun jika telah mengabdi selama kurun waktu tertentu. 

Editor : Bahana.
#Yogyakarta #Abdi Dalem Keraton Jogja #keraton jogja #DIY #BPJS #Abdi Dalem