RADAR JOGJA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY bersama stakeholder terkait menggelar operasi pengawasan bagi orang asing, Rabu (12/6). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai rangkaian komitmen jajaran imigrasi di DIY untuk melakukan upaya deteksi dini. Tujuannya mengantisipasi tindak pidana oleh orang asing.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham DIY Muhammad Yani Firdaus menyampaikan, operasi pengawasan orang asing dilaksanakan dengan metode mendatangi langsung beberapa target yang telah dilakukan pemetaan sebelumnya. Pada pengawasan ini, ada beberapa perusahaan yang didatangi. Seperti PT Esri HomeDeco, Batik Story by Juliette, PT Tresna Kasih Indonesia, PT Rwebindha, dan Yayasan Selamat Pagi Indonesia.
Pengawasan orang asing menjadi langkah awal dalam rangka melakukan pemeliharaan terhadap stabilitas keamanan di wilayah DIY. Khususnya yang berkaitan dengan orang asing. Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta per Juni 2024, sampai saat ini telah ada tujuh orang asing yang telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian seperti deportasi.
Menurutnya, operasi pengawasan menjadi momentum untuk pengumpulan informasi yang berkaitan dengan keberadaan orang asing di wilayah DIY. Hal ini penting untuk memastikan keterlibatan orang asing di setiap perusahaan itu legal dan lengkap dokumen-dokumen keimigrasiannya. “Kami akan cek setiap perusahaan, bagaimana peran orang asing di situ, berapa jumlahnya. Paling penting adalah kita pastikan dokumen keimigrasiannya lengkap sehingga tidak melanggar aturan,” jelas Yani.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan, jajaran imigrasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik serta memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan orang asing. Stabilitas keamanan ini, perlu untuk terus dipelihara agar tidak ada gejolak yang timbul. “Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka memelihara stabilitas ini,” kata Agung.
Saat ini, isu yang sering bergulir adalah tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Agung menyebut, imigrasi mempunyai peran bersama para stakeholder untuk dapat mencegah perbuatan ini.
“Operasi pengawasan ini penting karena kami akan mendapatkan data-data yang dapat dijadikan bahan untuk melakukan deteksi dini sehingga TPPO tidak terjadi di wilayah DIY,” ujarnya. (tyo/din)