RADAR JOGJA - Gubernur DIY Hamengku Buwono X enggan berkomentar terlalu jauh perihal vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta untuk Kasidi, lurah nonaktif Maguwoharjo yang terlibat kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Alasan HB X, itu menjadi kewenangan majelis hakim yang menyidangkan kasus ini.
"Ya sudah kalau vonisnya memang seperti itu. Terserah saja, itu kan haknya hakim untuk memutuskan. Saya tidak mau komentar," ujar HB X saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan, Selasa (11/6).
Raja Keraton Jogja ini mendorong kasus penyalahgunaan TKD dilanjutkan dan bagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, harus diproses secara hukum. "Pokoknya siapa saja yang terlibat harus diproses," tandas HB X.
Gubernur HB X sendiri yang beberapa waktu lalu melaporkan dugaan adanya penyalahgunaan TKD yang tersebar di wilayah DIY. Kepala Kejaksaan Tinggi DIY yang baru, Ahelya Abustaman juga telah berkomitmen dengan Pemprov DIY untuk memproses kasus-kasus TKD ini.
"Kami sudah punya kesepakatan dengan Kejati DIY, tapi saya memang belum ketemu Kajati yang baru," tutur HB X. Gubernur mengaku pihaknya belum sempat bertemu dengan kajati baru. Namun akan mengoordinasikan lagi terkait komitmen dalam penataan TKD.
Sementara itu, berkait dengan TKD, Pemprov DIY telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Dalam pergub baru tertanggal 7 Mei 2024 itu, Pasal 11 berisi tentang penggunaan tanah kalurahan yang bisa digarap masyarakat miskin dan pengangguran di kalurahan setempat untuk meningkatkan pendapatan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Adi Bayu Kristanto mengatakan, terdapat beberapa poin penting dalam pergub itu yang sebelumnya belum ada. Pada pasal 11 disebutkan, penggunaan tanah kalurahan bisa dimanfaatkan tidak hanya pemerintah kalurahan, tetapi bisa juga oleh kelompok masyarakat khususnya masyarakat miskin dan pengangguran.
"Jika pemerintah kalurahan kesulitan tidak mempunyai anggaran, bisa menggunakan dana keistimewaan sesuai arahan gubernur DIY sebelumnya," ujar Bayu saat dikonfirmasi kemarin (11/6).
Tanah kalurahan merupakan bagian dari tanah Kasultanan Jogja dan tanah Kadipaten Pakualaman yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan kebudayaan. Selain itu, tanah tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. "Kalau pemanfaatanya untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di DIY itu sudah sesuai dengan tujuan," tuturnya.
Pergub baru itu untuk melengkapi kriteria yang belum diatur pada pergub sebelumnya. Hal itu diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dalam penerapanya di lapangan.
Beberapa pasal yang diubah, antara lain, mengenai larangan penggunaan tanah kalurahan sebagai rumah tinggal, peruntukan tanah untuk lahan pertanian dan kegiatan non pertanian yang diatur luasannya, serta jangka waktu izin tertulis terhadap penggunaan tanah kalurahan. Beberapa ketentuan mengenai aturan tanah pelungguh dan pengarem-arem juga mengalami perubahan dengan penjelasan lebih detail.
Peraturan yang baru diterbitkan ini juga mengatur secara lebih rinci pemanfaatan tanah kalurahan dengan tujuan penggunaan melalui mekanisme sewa, kerja sama pemanfaatan dan penggunaan tanah kalurahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pergub baru ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang salah satu urusan keistimewaannya menyangkut urusan pertanahan. Kemudian melahirkan Perdais Nomor 1 Tahun 2017 yang mengamanatkan pemanfaatan tanah desa yang diatur dengan pergub.
"Sewa swasta baik badan hukum atau perorangan yang sebelumnya 20 tahun menjadi lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Sedangkan sewa jangka waktu 20 tahun hanya untuk instansi pemerintah, BUMN dan BUMD memakai kerja sama pemanfaatan yang juga diatur tata cara pembagian keuntungan oleh pemerintah kalurahan," jelasnya.
Sementara itu, Sekprov DIY Beny Suharsono mengatakan, pergub baru itu sangat mudah diingat yaitu Nomor 24 Tahun 2024. Pergub itu memperbaiki aturan lama, salah satunya terkait tanah kas desa yang menjadi tanah kalurahan yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Karena lama TKD habis makanya kita batasi. Itu semua sudah sangat jelas dan tujuannya untuk kepastian hukum, investasi dan lainnya. Tidak boleh untuk bangunan fisik, hanya untuk investasi," ujar Beny. (oso/laz)