Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

JCW Dukung Kejari Kulon Progo Ajukan Kasasi, terhadap Vonis Bebas Terdakwa Jagabaya Sidorejo Muh Thoyib

Gregorius Bramantyo • Rabu, 12 Juni 2024 | 13:35 WIB
Muh Thoyib
Muh Thoyib

RADAR JOGJA – Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo untuk melakukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dukungan ini juga disampaikan secara tertulis dengan mengirim surat melalui kantor pos dengan tembusan Jaksa Agung Cq. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, Kajati DIY Cq. Aspidsus Kejati DIY, Selasa (11/6).


Dukungan dari JCW itu menyusul vonis bebas terdakwa Muh Thoyib (MT) sebagai kepala Seksi Pemerintahan atau Jagabaya di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo. Muh Thoyib terseret dalam perkara dugaan korupsi karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).


Dia diduga melakukan pungli dalam program PTSL tahun anggaran 2022. Muh Thoyib diduga meminta biaya sebesar Rp 500 ribu untuk setiap sertifikat tanah yang sudah jadi. Total ada 377 bidang tanah, sehingga total uang yang diduga diterima oleh terdakwa Muh Thoyib sebesar Rp 186,5 juta.


Terdakwa Muh Thoyib divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja pada 5 Juni 2024 lalu. Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Muh Thoyib selama 4 tahun dan 3 bulan penjara.


Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba mengatakan, vonis bebas oleh majelis hakim PN Tipikor Jogja (tingkat pertama) bukan kali pertama terjadi.

Sebab pada tahun 2022 atau dua tahun lalu, majelis hakim PN Tipikor Jogja pernah menjatuh vonis bebas terhadap terdakwa Mukti Ali Santoso (MAS) dalam perkara penyaluran kredit kepada PT. Mitra Adi Raharja (MAR). “Saat itu, terdakwa Mukti Ali Santoso menjabat sebagai pimpinan Bank Jateng Cabang Jogjakarta,” katanya.


Atas vonis bebas tersebut, JPU mengajukan kasasi di tingkat MA. Dalam putusan MA, terdakwa Mukti Ali Santoso divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta.


Bahar menilai, ada yurisprudensi putusan kasus korupsi pada tingkat pertama (PN Tipikor Jogja) terdakwa dinyatakan bebas. Namun pada tingkat kasasi di MA, terdakwa dinyatakan bersalah. Hal ini dapat ditiru oleh pihak kejaksaan atas vonis bebas terhadap terdakwa Muh Thoyib. “Tidak ada yang mustahil dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,” ucapnya.


Kejaksaan Agung RI perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja dari JPU pada Kejari Kulon Progo yang menangani perkara terdakwa Muh Thoyib yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jogja. Ia menilai, jika diperlukan bisa dilakukan eksaminasi terhadap putusan bebas ini. Meskipun hasil eksaminasi tidak berpengaruh terhadap putusan atau upaya hukum, namun hanya sebagai catatan perbaikan saja untuk ke depannya.


Kasi Intelijen Kejari Kulon Progo Awan Prasetyo Luhur menyatakan kejaksaan menghormati proses hukum yang telah berlangsung. Selanjutnya, kejaksaan negeri tetap akan melanjutkan prosedur hukum sebagaimana mestinya.

Menurutnya, proses hukum selanjutnya dimungkinkan pada permohonan kasasi ke MA. Upaya itu dilakukan untuk penegakan keadilan. "Kami perlu mempelajari berkas salinan putusan hakim," ucapnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Sleman Naik ke Tahap Penyidikan


Awan menjelaskan, kejaksaan akan menyatakan sikap paling lambat 14 hari setelah putusan. Sikap tersebut akan menentukan apakah proses hukum akan berlanjut ataupun menerima putusan yang ada. Sebab jaksa memiliki hak dalam mengajukan kasasi. (tyo/din)

Editor : Satria Pradika
#Jogja Corruption Watch #vonis bebas #Kulon Progo #Muh Thoyib #Kejati DIY #kejari #Pungli #PTSL #JCW #jagabaya #kasasi